Hadi Poernomo Anggap Penyelidik dan Penyidik KPK Tidak Sah

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 22:08 WIB
Bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini menyebut tiga orang penyelidik dan penyidik KPK bukan pejabat kepolisian.
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5). Tersangka kasus pajak Bank BCA itu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo mempersoalkan status penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang berwenang menangani kasus dirinya hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Hadi, salah satu penyelidik KPK atas nama Arry Widiatmoko bukan pejabat kepolisian atau pernah menjabat sebagai anggota kepolisian, melainkan berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

"Terbukti dari (surat) Permintaan Keterangan Nomor R240/22/03/2014 tanggal 5 Maret 2014 yang ditandatangani atas nama Pimpinan Deputi Bidang Penindakan, u.b. Direktur Penyelidikan Arry Widiatmoko," ujar Hadi saat membacakan materi permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hadi, hal tersebut bertentangan dengan aturan Pasal 4 KUHAP dan Pasal 39 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan bahwa penyelidik adalah setiap pejabat kepolisian dan diberhentikan sementara dari instansi kepolisian selama menjadi pegawai KPK.

Selain itu, Hadi juga mengetahui terdapat dua penyidik KPK yang bukan merupakan pejabat kepolisian, yaitu Ambarita Damanik dan Yudi Kristiana. (Baca juga: Hadi Poernomo: Kebijakan Pajak Tidak Bisa Dipidanakan)

Ambarita, dikatakan Hadi, telah diberhentikan dari Dinas Polri pada 25 November 2014. Sementara Yudi, diketahui merupakan pegawai kejaksaan yang ditugaskan di KPK sebagai jaksa penuntut umum.

Meski di dalam Pasal 45 Ayat 1 UU KPK disebutkan KPK punya wewenang untuk mengangkat penyidik sendiri, namun Hadi beranggapan pengangkatan tersebut harus tetap didasarkan pada ketentuan bahwa penyidik harus berasal dari pejabat kepolisian, sesuai Pasal 6 Ayat 1 KUHAP dan Pasal 39 Ayat 3 UU KPK.

Sekalipun KPK berkeras menyatakan Damanik merupakan penyidik yang sah, lantaran telah diangkat sebagai pegawai negeri sipil KPK, Hadi mengaku hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 3A Ayat 1 huruf (a) PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP yang menyebutkan masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat dua tahun.

"Ambarita Damanik bukan pegawai negeri sipil yang telah mempunyai masa kerja dua tahun di KPK karena dia baru berhenti dari Dinas Polri tanggal 25 November 2014," ujar Hadi. (Baca juga: Hadi Poernomo Sebut Penghitungan KPK Tak Mendasar) 

Atas dasar tersebut, Hadi pun meminta hakim praperadilan untuk menetapkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan bukan oleh pejabat kepolisian adalah batal demi hukum dan tidak sah menurut hukum.

Lex Specialis Status Penyelidik dan Penyidik KPK

KPK menilai tidak ada yang salah dalam status penyelidik maupun penyidik yang bertugas di KPK. Meski bukan berasal dari instansi kepolisian, KPK berkeyakinan bahwa lembaga antirasuah memiliki wewenang mengangkat penyelidik atau penyidik sendiri.

"Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga perlu penanganan dengan cara-cara luar biasa. KPK memiliki hukum acara sendiri yang bersifat lex specialis dari KUHAP," ujar Yudi Kristiana selaku kuasa hukum KPK saat membacakan materi jawaban praperadilan. (Baca juga: Hadi Poernomo Hadapi Praperadilan Tanpa Didampingi Pengacara)

Atas dasar tersebut, KPK lebih mengacu pada UU KPK di mana dalam Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa KPK berwenang mengangkat pegawai negeri sipil yang memiliki keahlian sesuai jabatan di KPK. Pengangkatan pun dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hadi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Hadi menilai tindakan KPK ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum sehingga patut dibatalkan. Sebelumnya, Hadi sempat mengajukan praperadilan pada April lalu, namun kemudian dicabut tanpa alasan yang jelas. (Baca juga: Masih Butuh Keterangan Saksi, KPK Belum Tahan Hadi Poernomo)

Seperti diberitakan sebelumnya, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.

Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER