Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia hari ini, Selasa (19/5) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi demi memperkuat hubungan kedua lembaga tersebut. Nota kesepahaman tersebut merupakan perpanjangan nota sebelumnya yang ditandatangani pada 2006 lalu.
Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiqurahman Ruki mengungkapkan jika nota kesepahaman tersebut dibuat agar pemberantasan korupsi bisa dilakukan bersama-sama dan juga berkeroyok. Hal tersebut harus dilakukan lantaran proses korupsi zaman sekarang telah berbeda dengan zaman sebelum reformasi. (Baca juga:
Hadi Poernomo: Penyitaan KPK Tak Sesuai Dugaan Pidana)"Dulu rasanya cukup ditangani pusat, sedangkan sekarang terjadi hingga ke pelosok daerah dan tak bisa dicapai KPK yang hanya berkantor di Kuningan (Jakarta Selatan)," ujar Ruki saat ditemui di kompleks DPD, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruki menegaskan sulit bagi KPK menjangkau korupsi di pelosok jika tidak memiliki kawan di sana. Oleh karena itu, DPD yang memang berasal dari daerah diharapkan bisa menjadi kawan untuk menjadi perpanjangan tangan KPK. (Baca juga:
ICW Sebut Tiga Nama Calon Pansel KPK Picu Konflik Kepentingan)Ruki pun mengatakan dia yakin jika DPD bisa berperan dan membantu KPK untuk memberantas korupsi di pelosok. Selain itu, DPD dianggap KPK memiliki integritas untuk melakukan itu.
"Berat bagi KPK jika tak merangkul kawan. Makanya kami senang bisa menyusun program kerja bersama," ujarnya.
"Saya punya keyakinan DPD bisa punya peran dan integritasnya belum tercoreng. Mudah-mudahan ke depan jangan," kata Ruki. (Baca juga:
KPK Bantah Tudingan Pihak Bekas Sekjen ESDM Soal Gratifikasi)Sementara Ketua DPD Irman Gusman menegaskan nota kesepahaman yang dibuat DPD dengan KPK merupakan kerja sama untuk menyusun strategi memberantas korupsi. Selain itu nota tersebut juga merupakan bukti jika DPD konsisten untuk memberantas korupsi.
"Ini merupakan bukti jika komitmen DPD memberantas korupsi masih konsisten," ujar Irman. (Baca juga:
Hadi Poernomo: Kebijakan Pajak Tidak Bisa Dipidanakan)
(pit)