"Jika perppu itu tidak diterima oleh DPR maka isinya tak berlaku, maka Alhamdulillah saya bisa kembali ke habitat saya," ujar Ruki saat ditemui di kompleks DPR RI.
Ruki menambahkan jika diterima pun dia akan siap menjalankan tugas hingga masa tugasnya berakhir. Namun dia tak mau menanggapi lebih jauh karena itu bukan lagi kewenangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mau campuri urusan domain politik. Penolakan dan penerimaan itu merupakan wewenang DPR," kata Ruki.
Namun hingga kini perppu tersebut tak kunjung dibahas di DPR. Para pimpinan DPR berdalih surat tersebut harus melalui proses rapat pimpinan, rapat Badan Musyawarah, dan rapat paripurna sebelum akhirnya ditentukan diterima atau tidak menjadi UU. (pit)