Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas dan wewenang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurahman Ruki mengaku tak mau tahu soal nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Plt Pimpinan KPK di DPR RI. Dia bahkan bersyukur jika nantinya DPR menolak perppu tersebut.
"Jika perppu itu tidak diterima oleh DPR maka isinya tak berlaku, maka Alhamdulillah saya bisa kembali ke habitat saya," ujar Ruki saat ditemui di kompleks DPR RI.
Ruki menambahkan jika diterima pun dia akan siap menjalankan tugas hingga masa tugasnya berakhir. Namun dia tak mau menanggapi lebih jauh karena itu bukan lagi kewenangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ruki, penolakan dan penerimaan Perppu Plt pimpinan KPK merupakan wewenang dari DPR.
"Saya tidak mau campuri urusan domain politik. Penolakan dan penerimaan itu merupakan wewenang DPR," kata Ruki.
Sebelumnya Presiden Indonesia Joko Widodo mengeluarkan perppu yang menonaktifkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto lantaran keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Sebagai gantinya, Jokowi memilih Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi Sapto Prabowo sebagai Plt KPK.
Namun hingga kini perppu tersebut tak kunjung dibahas di DPR. Para pimpinan DPR berdalih surat tersebut harus melalui proses rapat pimpinan, rapat Badan Musyawarah, dan rapat paripurna sebelum akhirnya ditentukan diterima atau tidak menjadi UU.
(pit)