Bareskrim Polri Sita 49 UPS dari Sekolah-sekolah di Jakarta

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2015 12:51 WIB
Meski disita, UPS-UPS itu tak dibawa penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. UPS tetap ditaruh di sekolah-sekolah itu untuk digunakan.
UPS di SMA 65 Jakarta. (Antara/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menyita puluhan uninterruptible power supply (UPS) dari puluhan Sekolah Menengah Atas di ibu kota. Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus korupsi pengadaan UPS pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 DKI Jakarta.

"Hari ini dilakukan penyitaan 49 UPS di 49 SMA di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat," kata Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus, Selasa (19/5). Penyitaan dilakukan sejak kemarin dari 25 sekolah di Jakarta Barat dan 24 sekolah di Jakarta Pusat.

Kepala Unit III Subdirektorat V Tipikor Ajun Komisaris Besar Bagus Suropratomo mengatakan penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara korupsi yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 50 miliar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun meski berstatus disita, UPS-UPS itu masih boleh digunakan oleh sekolah-sekolah di mana alat itu ditempatkan. "Hanya statusnya saja yang disita. Barangnya tidak dibawa," ujar Bagus.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Alex Usman telah resmi ditahan tak lama setelah dia dijemput paksa oleh penyidik awal bulan ini. Menurut Kepolisian, hingga saat ini kasus masih dikembangkan dan ada kemungkinan bakal ditetapkan tersangka baru dari DPRD DKI Jakarta atau distributor UPS.

Pihak yang diduga kuat melakukan kejahatan dalam pengadaan UPS ini nantinya akan disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (agk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER