Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri akan memeriksa bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api Gedebage, Bandung, Jawa Barat. "Iya nanti akan diperiksa juga beliau. Bagaimananya peran beliau itu kan harus didalami," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (18/5).
Walau demikian, dia belum bisa memastikan kapan penyidik akan mengagendakan pemanggilan ini. "Kapannya saya perlu tanya penyidik dulu," kata Anton.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan dugaan korupsi ini memang sepenuhnya tanggungjawab Pemerintah Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah provinsi itu hanya sampai di rekening Kota Bandung. Setelah itu di kota Bandung. Pemberdayaan keuangan seluruhnya, perencanaan, tender pengawasan, pengendalian, kewajiban Bandung," kata pria yang akrab disapa Aher Jumat malam lalu.
Ketika ditanyai di mana celah terjadinya korupsi ini, dia pun menunjuk Pemerintah Kota Bandung. "Ya Anda bisa tebak sendiri, ini sudah masuk ke Kota Bandung," ujarnya.
(Baca juga: Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Diperiksa Bareskrim)
Selain itu, dia mengatakan, saat permohonan bantuan dari Pemerintah Kota Bandung diajukan ke Pemerintah Daerah Jawa Barat, dia masih belum menjabat sebagai gubernur. "Semenjak 2007, jauh sebelum saya jadi gubernur, sudah ada bantuan."
Saat itu, diketahui posisi walikota Bandung sedang dijabat oleh Dada Rosada. Tahun lalu, Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhi hukuman 10 tahun penjara Kepada Dada. Dada dinyatakan terbukti memberikan suap pada hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.
Atas putusan ini, kini Dada mendekam di penjara khusus koruptor Sukamiskin, Bandung.
(Baca juga: Bareskrim Geladah Kantor Kontraktor Stadion Gedebage)Terkait kasus Gedebage, Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Tata Ruang dam Cipta Karya Kota Bandung, Yayat A Sudrajat.
Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara untuk total kerugian yang diakibatkan oleh korupsi tersebut masih dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) daerah Jawa Barat. Yang pasti, dalam proyek yang melibatkan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) tersebut bernilai sekitar Rp 545 miliar.
(sip)