Kepolisian Berencana Tes Kejiwaan Orang Tua Penelantar Anak

Panji Joko | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 20:30 WIB
Hasil tes kejiwaan ini akan jadi bahan pertimbangan hakim untuk memutuskan hukuman buat mereka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan terlihat menangis setelah mengunjungi lima anak korban penelantaran di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/5). )CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui kondisi psikologi orang tua penelantar anak Utomo Permono dan Nurindria Sari. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan latar belakang penelantaran anak dan penggunaan narkotik yang dilakukan oleh mereka.

"Sudah kami siapkan dokter ahli jiwa, barang kali penyidik meminta dilakukan pemeriksaan kejiwaan dengan dokter ahli jiwa," ujar Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya Komisari Besar Musyafak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/5).

Nantinya pemeriksaan akan dilakukan dengan menggunakan sistem kuisioner dan wawancara. Ia berharap pelaksanaan tes kejiwaan dapat mengetahui apakah tersangka memiliki gangguan jiwa ringan atau berat. Hasil tes akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menentukan hukuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Musyafak mengatakan sebelum adanya pemeriksaan kejiwaan, masih belum masih bisa menyimpulkan tentang kondisi psikologis pasangan suami istri penelantar anak tersebut. " Kalau dinilai dari tim assessment , apakah dia addict atau tidak, jadi bukan berarti di rehab ke Lido, ada proses," ujarnya menanggapi kemungkinan dirahabilitasinya kedua tersangka tersebut. (Baca juga: Orang tua Penelantar Anak Jadi Tersangka Pengguna Sabu)

Lebih lanjut, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisari Besar Eko Daniyanto mengatakan bahwa hingga saat ini kedua tersangka masih kooperatif saat melakukan pemeriksaan. "Secara kasat mata saat kita lakukan pemeriksaan itu nyambung saja, kalo tidak nyambung baru kita tes kejiwaan," ujarnya.

Eko mengatakan bahwa ada kemungkina kedua tersangka akan direhabilitasi sesuai dengan Surat Kapolri Nomor 701 dan Kabareskrim Nomor 329 tahun 2013 yang menyatakan rehabilitasi orang yang menggunakan narkotika atau pun pecandu dan korban yang menggunakan narkotika tidak berdasarkan dari barang bukti yang disita oleh kepolisian. (Baca juga: Temuan Narkotik Tak Hapuskan Pidana Penelantaran Anak)

Eko mengatakan Kepolisian mempersilahkan pihak keluarga untuk mengajukan rehabilitasi kepada kedua tersangka di pengadilan. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap memproses terlebih dahulu kedua tersangka hingga nantinya ada assessment terpadu sebagai rekomendasi di pengadilan yang melibatkan dokter, BNN, Kejaksaan dan Kepolisian. "Jika semua di rehab tanpa di proses, mohon maaf, jangan tiga bulan, satu tahun saja tidak mungkin sembuh," ujar Eko. (Baca juga: Polri: Bahaya Narkoba Bisa Sampai Aniaya Anak)

Sebelumnya, Utomo dan Nurindria pun telah mengaku bahwa mereka mengonsumsi sabu-sabu saat diperiksa oleh penyidik dari kepolisian. Namun, sampai saat ini, mereka belum mengaku bersalah dalam tuduhan penelantaran anak yang telah dilaporkan oleh masyarakat. (Baca juga: Kadiv Humas Polri Menangis Saat Temui Anak yang Ditelantarkan)

Utomo dan Nurindria telah diamankan oleh kepolisian setelah mereka dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap lima anak kandungnya pada Kamis (14/5) minggu lalu. Usai pemeriksaan kembali rumah Utomo, polisi juga menemukan sebuah plastik yang berisi narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah mereka. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER