Benda-benda berat apa gerangan yang dibawa tim KPK? Ternyata itu adalah kotak dan koper-koper besar berisi dokumen pembuktian milik KPK. Tak tanggung-tanggung, KPK membawa sedikitnya tiga kontainer kotak plastik besar dan tiga koper berisi dokumen. Total ada enam kotak besar yang diseret-seret tim KPK di lantai pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat persidangan Senin (18/5) kemarin, kuasa hukum KPK mengatakan akan bersikap all-out dalam menghadapi praperadilan melawan Hadi. "Kami all-out dengan alat bukti yang kami punya," ujar salah satu kuasa hukum KPK, Yudi Kristiana.
Sidang praperadilan Hadi Poernomo melawan KPK memasuki hari ketiga. Hakim tunggal Haswandi yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pemeriksaan bukti-bukti tertulis dari kedua belah pihak untuk sidang Selasa ini.
Hadi Poernomo mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka dan penyitaan yang dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum. Sebelumnya, pada April lalu Hadi telah mengajukan permohonan serupa, namun kemudian dicabut tanpa alasan yang jelas.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.
Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun setahun lebih setelah penetapan tersangka, kasus Hadi hingga kini belum masuk ke persidangan pokok perkara. (agk)