Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (19/5), dengan mencolok. Bunyi gemuruh dari benda-benda berat yang diseret-seret mengiringi langkah tim KPK yang hendak mengikuti sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.
Benda-benda berat apa gerangan yang dibawa tim KPK? Ternyata itu adalah kotak dan koper-koper besar berisi dokumen pembuktian milik KPK. Tak tanggung-tanggung, KPK membawa sedikitnya tiga kontainer kotak plastik besar dan tiga koper berisi dokumen. Total ada enam kotak besar yang diseret-seret tim KPK di lantai pengadilan.
Dokumen ini ditujukan sebagai pembuktian kepada hakim tunggal praperadilan Haswandi atas dalil jawaban permohonan mereka terhadap lawannya, bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK seakan tak mau kecolongan lagi setelah sempat kalah dalam sidang praperadilan melawan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin beberapa waktu lalu. KPK amat serius menghadapi segala gugatan yang mempersoalkan penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah itu.
Saat persidangan Senin (18/5) kemarin, kuasa hukum KPK mengatakan akan bersikap
all-out dalam menghadapi praperadilan melawan Hadi. "Kami
all-out dengan alat bukti yang kami punya," ujar salah satu kuasa hukum KPK, Yudi Kristiana.
Saat ditanya perihal bukti apa saja yang akan diajukan dalam sidang pembuktian Selasa (19/5) ini, Yudi hanya mengatakan, "Bukti banyak. Nanti kami akan sampaikan."
Sidang praperadilan Hadi Poernomo melawan KPK memasuki hari ketiga. Hakim tunggal Haswandi yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pemeriksaan bukti-bukti tertulis dari kedua belah pihak untuk sidang Selasa ini.
Hadi Poernomo mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka dan penyitaan yang dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum. Sebelumnya, pada April lalu Hadi telah mengajukan permohonan serupa, namun kemudian dicabut tanpa alasan yang jelas.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.
Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun setahun lebih setelah penetapan tersangka, kasus Hadi hingga kini belum masuk ke persidangan pokok perkara.
(agk)