"Saya hadir di sini untuk memberi dukungan moril pada anak buah yang sedang menjalani sidang praperadilan. Gelombang praperadilan terus menyerang KPK. Semangat bisa terjaga," ujar Johan kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbukti pada Selasa (19/5) lalu, KPK tidak tanggung-tanggung dalam membawa sejumlah dokumen pembuktian. Sebanyak enam kotak besar terdiri dari tiga koper besar dan tiga kontainer plastik besar yang berisi dokumen diangkut ke dalam ruang sidang.
Sedangkan dalam sidang pembuktian Kamis ini, KPK menghadirkan lima ahli dan tiga saksi fakta untuk memberikan keterangan guna mendukung dalil jawaban praperadilan.
Sebelumnya, Johan telah mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan amunisi dalam menghadapi gugatan praperadilan. Amunisi tersebut dilayangkan sebagai langkah antisipasi kekalahan ketiga lembaga antirasuah di meja hijau.
Saat ini sidang praperadilan Hadi memasuki hari kelima. Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari pihak termohon, KPK, untuk membuktikan dalil jawaban praperadilan. Sidang dimulai pukul 10.45 WIB, terlambat hampir dua jam dari jadwal yang ditentukan.
Hadi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat lembaga antirasuah atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kebijakan keberatan Wajib Pajak yang ia keluarkan.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (obs)