Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/5). Kedatangan Johan untuk memberi dukungan kepada pegawai KPK yang kini sedang bekerja keras melawan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo.
"Saya hadir di sini untuk memberi dukungan moril pada anak buah yang sedang menjalani sidang praperadilan. Gelombang praperadilan terus menyerang KPK. Semangat bisa terjaga," ujar Johan kepada wartawan.
Johan sendiri datang ke PN Jakarta Selatan pukul 13.15 WIB. Mengenakan kemeja garis-garis berwarna biru, Johan langsung menduduki bangku pengunjung di ruang sidang utama Oemar Seno Adji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengakui putusan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin beberapa pekan lalu membuat lembaga antirasuah semakin serius menghadapi praperadilan. "Memang putusan pada Pak Ilham mengubah strategi dalam menghadapi praperadilan," ujar Johan. Atas dasar tersebut, pihaknya mulai menyiapkan sejumlah strategi baru dalam menangani gugatan atas penetapan tersangka tersebut.
Terbukti pada Selasa (19/5) lalu, KPK tidak tanggung-tanggung dalam membawa sejumlah dokumen pembuktian. Sebanyak enam kotak besar terdiri dari tiga koper besar dan tiga kontainer plastik besar yang berisi dokumen diangkut ke dalam ruang sidang.
Meski dokumen yang dibawa sangat banyak, akan tetapi tidak semuanya diserahkan kepada hakim praperadilan. Hanya dokumen dari tiga koper saja, sementara tiga kontainer sisanya tidak diserahkan lantaran berisi alat bukti.
Sedangkan dalam sidang pembuktian Kamis ini, KPK menghadirkan lima ahli dan tiga saksi fakta untuk memberikan keterangan guna mendukung dalil jawaban praperadilan.
Sebelumnya, Johan telah mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan amunisi dalam menghadapi gugatan praperadilan. Amunisi tersebut dilayangkan sebagai langkah antisipasi kekalahan ketiga lembaga antirasuah di meja hijau.
Saat ini sidang praperadilan Hadi memasuki hari kelima. Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari pihak termohon, KPK, untuk membuktikan dalil jawaban praperadilan. Sidang dimulai pukul 10.45 WIB, terlambat hampir dua jam dari jadwal yang ditentukan.
Hadi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat lembaga antirasuah atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kebijakan keberatan Wajib Pajak yang ia keluarkan.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(obs)