Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah bukti dokumen yang dimasukkan ke dalam enam kotak besar, terdiri dari tiga koper dan tiga kontainer plastik besar.
Namun dari keenam kotak tersebut, hanya dokumen-dokumen dari tiga koper yang diserahkan kepada hakim praperadilan kasus dugaan korupsi mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/5).
"Yang diserahkan ada ratusan. Saya pikir keraguan-keraguan tentang bukti permulaan terjawab semua (dalam dokumen yang diserahkan)," ujar Yudi Kristiana selaku kuasa hukum KPK usai sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain bukti permulaan, Yudi juga mengatakan dokumen yang diserahkan tadi termasuk perhitungan kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit investigatif dari IBI (Inspektorat Bidang Investigasi) Kementerian Keuangan.
Hasil audit investigatif ini yang menjadi bahan permulaan KPK menaksir kerugian keuangan negara sembari menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara dokumen-dokumen yang ada di dalam tiga kontainer plastik besar, KPK tidak serahkan. Yudi mengaku, dokumen-dokumen tersebut merupakan alat bukti hasil penyidikan yang masih diperlukan oleh penyidik untuk memeriksa saksi-saksi terkait perkara bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo.
"Itu tidak kami serahkan. Kalau diserahkan kami tidak bisa mempergunakan pemeriksaan terhadap saksi. Jadi, memang karena ada dokumen-dokumen yang sifatnya penting demi strategi penyidikan, kami hanya menunjukannya di depan persidangan bahwa dokumen itu ada untuk mendukung," ujar Yudi.
Sidang praperadilan Hadi Poernomo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki hari ketiga. Hakim tunggal Haswandi yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pemeriksaan bukti-bukti tertulis dari kedua belah pihak untuk sidang hari ini.
Sidang dimulai pukul 14.40 WIB, terlambat satu jam lebih dari yang dijadwalkan. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Rabu (20/5) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli dari pihak pemohon, Hadi Poernomo.
Hadi Poernomo mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka dan penyitaan yang dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum. Sebelumnya, pada April lalu Hadi telah mengajukan permohonan serupa, namun kemudian dicabut tanpa alasan yang jelas.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014. Setahun lebih setelah penetapan tersangka, kasus Hadi hingga kini belum masuk ke persidangan. Mantan Ketua BPK itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(hel)