KPK Tegaskan Tak Lagi Urus Kasus Budi Gunawan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2015 18:14 WIB
Kasus dugaan gratifikasi yang sempat memicu terjadinya gesekan antara KPK dan Polri itu dipastikan tak lagi disentuh oleh KPK.
Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat memberikan keterangan pers terkait koordinasi di antara kedua lembaga KPK dan BPK. Jakarta, Rabu, 11 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan posisinya yang tak lagi campur tangan soal penanganan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan pihak kepolisian yang kini memiliki wewenang mengusut kasus tersebut, pasca pelimpahan dari lembaga antirasuah.

"KPK tidak mencampuri lagi dan (itu) sudah menjadi otoritas penuh Polri terhadap penanganan kasus tersebut," kata Indriyanto kepada awak media, Selasa (19/5).

Menurutnya, lembaga antirasuah sudah tak lagi berhak mengusut perkara yang menjerat pejabat Korps Bhayangkara itu. Kewenangan sudah diberikan kepada lembaga penegak hukum lainnya yakni Polri dan Kejaksaan pasca putusan praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK sudah (lakukan) koordinasi dan supervisi kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan dan sekarang ditangani Kejaksaan dan Polri," katanya.

Hakim tunggal praperadilan pemutus gugatan Budi Gunawan, membatalkan penetapan tersangka suap oleh komisi antirasuah kepada Budi. Alhasil, KPK tak berwenang melanjutkan proses penyidikan. Lantaran tak dapat menghentikannya, komisi antirasuah mengambil jalan tengah dengan melimpahkan kasus ke Kejaksaan dan Polri.

Namun, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri (Tipideksus Bareskrim) menganggap kasus dugaan gratifikasi tersebut tidak pernah ada dan tak layak dilanjutkan. Anggapan ini diambil berdasarkan gelar perkara internal pada April lalu.

Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak mengatakan, gelar perkara internal itu menyimpulkan hal itu dengan merujuk kepada hasil sidang praperadilan yang sudah memutuskan status tersangka Budi tidak sah. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER