KPK menanggapi tudingan soal tidak sahnya tiga penyelidik dan penyidik KPK, yang dilontarkan Hadi pada sidang praperadilan kemarin, dengan menguak Surat Keputusan Pimpinan KPK.
"Kami sebagai penyidik, baik terhadap penyidik internal KPK yang mantan Polri, PNS yang dipekerjakan dari Kejaksaan sebagai jaksa, penyelidik, penyidik dan penuntut umum, sebelumnya dipertanyakan eksistensinya. Kami menjawab dengan SK pimpinan KPK yang mengangkat kami sebagai penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut umum," ujar Yudi Kristiana selaku kuasa hukum KPK usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menilai, hal tersebut bertentangan dengan aturan Pasal 4 KUHAP dan Pasal 39 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan bahwa penyelidik adalah setiap pejabat kepolisian dan diberhentikan sementara dari instansi kepolisian selama menjadi pegawai KPK.
Meski di dalam Pasal 45 Ayat 1 UU KPK disebutkan KPK punya wewenang untuk mengangkat penyidik sendiri, namun Hadi beranggapan pengangkatan tersebut harus tetap didasarkan pada ketentuan bahwa penyidik harus berasal dari pejabat kepolisian, sesuai Pasal 6 Ayat 1 KUHAP dan Pasal 39 Ayat 3 UU KPK.
KPK menilai tidak ada yang salah dalam status penyelidik maupun penyidik yang bertugas di KPK. Meski bukan berasal dari instansi kepolisian, KPK berkeyakinan bahwa lembaga antirasuah memiliki wewenang mengangkat penyelidik atau penyidik sendiri.
"Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga perlu penanganan dengan cara-cara luar biasa. KPK memiliki hukum acara sendiri yang bersifat lex specialis dari KUHAP," ujar Yudi Kristiana selaku kuasa hukum KPK saat membacakan materi jawaban praperadilan, kemarin.
Yudi mengklaim KPK, sebagai lembaga penegak hukum yang bersifat independen, lebih mengacu pada UU KPK di mana dalam Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa KPK berwenang mengangkat pegawai yang memiliki keahlian. Pengangkatan pun dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya ketika masuk KPK sudah menerima SK pengangkatan, baik sebagai penyelidik, penyidik maupun penuntut umum. Dengan demikian dalih argumen yang disampaikan pemohon mestinya dikesampingkan karena kami sudah mempnyai dasar-dasar hukum yang kuat, baik dari sisi UU maupun dari sisi tindakan hukum legalitasnya," ujar Yudi. (meg)