Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak ada yang salah dalam proses penetapan tersangka bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK membuktikannya dengan membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam enam kotak besar.
"Dokumennya banyak sekali yang kami sampaikan. Kami bisa memastikan ketika meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan semuanya terpenuhi. Bukti permulaan, dua alat bukti, bahkan lebih," ujar Yudi Kristiana selaku kuasa hukum KPK, Selasa (19/5).
Yudi berpendapat bahwa untuk menunjukan adanya aliran perkembangan sekaligus kemajuan penangangan perkara mulai dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, KPK memutuskan membawa alat bukti yang telah dikumpulkan ke pengadilan. (Baca juga:
KPK Sudah Siapkan Amunisi Hadapi Hadi Poernomo)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menunjukan di depan persidangan untuk meyakinkan kepada hakim praperadilan bahwa progress-nya sudah sedemikian luar biasa. Kami mendapatkan dokumen banyak sekali untuk membuktikan tentang unsur delik yang disangkakan kepada pemohon," ujar Yudi.
Menurut Yudi, Hadi Poernomo telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan melawan hukum dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan kewenangan. Atas dasar tersebut, Yudi mengatakan Hadi laik untuk dimintai pertanggungjawaban pidana sehingga penyidikan perlu dilanjutkan untuk sampai ke tahap persidangan pokok perkara. (Baca juga:
Masih Butuh Keterangan Saksi, KPK Belum Tahan Hadi Poernomo)
Sidang praperadilan Hadi Poernomo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki hari ketiga. Hakim tunggal Haswandi yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pemeriksaan bukti-bukti tertulis dari kedua belah pihak untuk sidang Selasa ini.
Sidang dimulai pukul 14.40 WIB, terlambat satu jam lebih dari yang dijadwalkan. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Rabu (20/5) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli dari pihak pemohon, Hadi Poernomo.
Hadi Poernomo mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka dan penyitaan yang dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum. Sebelumnya, pada April lalu Hadi telah mengajukan permohonan serupa, namun kemudian dicabut tanpa alasan yang jelas.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014. Setahun lebih setelah penetapan tersangka, kasus Hadi hingga kini belum masuk ke persidangan pokok perkara.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.
Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(hel)