Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi tukar-menukar kawasan hutan Bogor Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng buang badan soal pemberian ponsel kepada anak buahnya untuk menghindari sadapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Swie Teng menjelaskan kliennya tak memberikan ponsel baru.
"Pemberian handphone Smartfren dan Esia agar tidak disadap KPK tidak terbukti. Handphone Smartfren atas inisiatif Dian Purwheny (sekretaris pribadi Swie Teng)," ujar tim kuasa hukum pimpinan Samsul Huda, ketika membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/5).
Dalam telepon genggam yang diterima, sejumlah kontak telah terpenuhi antara lain nama Lusiana Herdin (karyawan Sentul City), Swie Teng, Steven (menantu Swie Teng), Dodi Abdulkadir, dan pengacara Sentul City Tantawi Jauhari.
(Baca juga: Bos Sentul City Akui Ingin Hilangkan Jejak Suap)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengelola keuangan pribadi Swie Teng, Roselly Tjung alias Sherly Tjung, mengakui telah menerima ponsel tersebut. Anak buah Roselly sekaligus staff keuangan PT Bara Rangga Wirasmuda milik Swie Teng, Yuliana, juga menerimanya.
"Pernah terima dari Dian Purwheny. Handphone Smartfren," kata Yuliana di Pengadilan Tipikor.
Namun, kuasa hukum Swie Teng berdalih, penerima ponsel tidak menggunakan lantaran tak terbiasa mengoperasikannya. "Saksi Tantowi Jauhari (kuasa hukum perusahaan) menyatakan saksi sudah sering menerima pemberian handphone dari terdakwa (Swie Teng). Handphone Smartfren tidak familiar dan tidak menggunakan," ujarnya menirukan ucapan Tantowi saat bersaksi.
Ponsel Smartfren dibagikan oleh Dian sementara ponsel Esia diberikan oleh anak buah lainnya, Rhina Sitanggang. Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor sebelumnya, Rhina mengaku dirinya ketakutan dengan lembaga antirasuah. Untuk menghindari penyadapan, dirinya membagikan ponsel.
"Siapa yang tidak takut KPK? Lihat namanya saja sudah takut," katanya. (Baca juga: Bagi-bagi Ponsel agar Tak Disadap, Bos Sentul City Hambat KPK
Mengamini Rhina, Manajer Keuangan PT Kaesindo Junaedy mengakui ada pembelian ponsel untuk menghindar dari komisi antirasuah. "Rhina bagikan handphone karena takut disadap KPK. Beli pakai uang sendiri terus nanti mau diganti perusahaan tapi sampai sampai sekarang belum diganti karena kuitansi hilang," katanya saat bersaksi untuk terdakwa Swie Teng.
Merujuk berkas dakwaan, pada tanggal 9 Mei 2014, Swie Teng menyuruh Dian Purwheny meminta uang kepada Roselly Tjung untuk membeli beberapa ponsel Smartfren untuk dibagikan kepada para karyawan antara lain Dian, Roselly Tjung, Tina Sugiro, Lusiana Herdin, Tantawi, Robin Zulkarnain, dan Elfi Darlis.
Selain itu, Swie Teng disebutkan dalam surat dakwaan, mengetahui dan menghendaki perbuatannya untuk merintangi penyidikan tersangka suap lainnya, FX Yohan Yap. Atas tindak pidana tersebut, Swie Teng dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
(sip/sip)