"Saya pernah disuruh beres-beres dokumen tentang Yohan setelah tertangkap (KPK)," ujar Rhina Sitanggang, bekas karyawan PT KS Indo, perusahaan milik adik Swie Teng, Haryadi Kumala, ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/4).
Yohan tertangkap lembaga antirasuah pada 7 Mei 2014. Dia kedapatan membawa ratusan juta rupiah untuk disetorkan kepada bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin melalui Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Bogor, HM Zairin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain akte perusahaan, saksi lain menjelaskan dokumen yang turut dibereskan yakni bukti transaksi pembayaran lahan pengganti PT BJA. "Di ruangan saya, ada voucher pembayaran untuk bayar lahan pengganti. Waktu itu pernah bayar konteksnya PT BJA," ujar M Djoenaidy Abdoel Wahab, bagian keuangan PT Kaisindo, ketika bersaksi dalam kesempatan yang sama.
Total dokumen yang dibereskan yakni berjumlah lebih dari lima kardus. Dokumen tersebut berada di kantor Haryadi bekerja, Menara Sudirman lantai 25, Jakarta.
"Saya dikasih tahu Rhina, yang menyuruh membereskan Pak CK (Cahyadi Kumala alias Swie Teng). Saya tidak percaya, saya tanya ke Teteung Rosita, saat itu dia lagi terima telepon. Teteung bilang CK. Pemahaman saya saat itu, yang suruh beres-beres CK," ujar Junaedi.
Saat sidang sebelumnya, anak buah lainnya, Teteung Rosita, mengaku mendapat perintah dari Swie Teng untuk memindahkan sejumlah dokumen PT BJA. "Suara yang mirip Pak Cahyadi itu nyuruh saya langsung untuk mengamankan dan beres-beres dokumen, 'Tolong kamu beres-bereskan dokumen'. Tapi waktu itu saya panik dan kalut," ujar Teteung saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3).
Dokumen yang dimaksud Teteung, tak hanya dokumen kertas melainkan dokumen lain dalam email berupa surat rekomendasi kawasan hutan PT BJA dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor.
Setelah dibereskan, barang diangkut menuju kantor anak perusahaan Sentul City lainnya, PT Fajar Abadi Masindo (PT FAM), di daerah Pulogadung, Jakarta. Setelah mendekam selama dua hari di gudang PT FAM, dokumen kemudian dipindahkan ke Tangerang. Selanjutnya, dokumen diserahkan ke kantor Swie Teng di bilangan Sentul, Bogor.
Merujuk berkas dakwaan, Swie Teng didakwa menggagalkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK untuk Yohan Yap. Swie Teng didakwa mendesain modus pengaburan bukti korupsi dan menyuruh anak buahnya berbohong saat sidang.
Swie Teng didakwa memerintahkan Teteung Rosita, Roselly Tjung, Dian Purwheny untuk memindahkan dokumen yang berhubungan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2754,85 hektare atas nama PT BJA kepada Bupati Bogor. Tujuan pemindahan yakni agar lembaga antirasuah tak dapat menyita dokumen sebagai barang bukti.
(obs)