Cabut Praperadilan, BW Beri Waktu Polisi Terbitkan SP3

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2015 11:40 WIB
Praperadilan dicabut setelah Peradi memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bambang sehingga dinilai tidak ada pula pelanggaran pidana.
Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yaqin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5) saat mencabut gugatan praperadilan. (CNN Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5). Pencabutan dilakukan karena tim pengawas advokasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sudah memutuskan tak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bambang.

Menurut kuasa hukum Bambang, Ainul Yaqin, Tim Pengawas Peradi sudah memutuskan bahwa Bambang tidak melanggara kode etik advokat saat menjadi pengacara dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu.

Saat itu Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Peradi menilai, tuduhan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu tidak memiliki cukup bukti

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggaran kode etik tidak ditemukan, maka pelanggaran hukum pun juga tidak ada," kata Ainul saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5). Setelah putusan Peradi tersebut, Bambang menurut Ainul saat ini memberi waktu kepada Polri untuk memberhentikan kasus yang dituduhkan kepadanya. (Baca juga: Peradi Putuskan Bambang Widjojanto Tak Langgar Etik)

"Kami tunggu kepolisian mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," katanya. Jika dalam satu pekan SP3 tidak dikeluarkan, Ainul mengatakan akan kembali mendaftarkan gugatan praperadilan.

Ia yakin kepolisian mau mempertimbangkan putusan Peradi ini. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Sesuai Undang-undang Advokat polisi tidak berhak untuk menilai apa yang dilakukan oleh BW adalah pelanggaran sebelum dinilai oleh pengawas," ujarnya.

Sebelumnya, Bambang mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pada 7 Mei lalu. Sidang gugatan praperadilan tersebut telah dijadwalkan akan digelar pada 25 Mei dengan dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Rifai, berbarengan dengan sidang praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan. (Baca juga: Bareskrim Serahkan Kasus Samad, BW, dan Novel ke Level Polsek)

Bambang ditetapkan menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu. Atas dugaan ini, Bambang sempat dijemput paksa oleh petugas usai mengantar anaknya ke sekolah. Namun Bambang tak ditahan setelah adanya desakan dari berbagai pihak.

Selain Bambang, penyidik Bareskrim Polri juga sudah menetapkan seorang tersangka lain Zulfahmi Arsyad. Ia disebut masih kerabat dengan Ujang Iskandar, klien Bambang yang kini sudah terpilih menjadi Bupati Kotawaringin Barat. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER