Mengaku Kepanasan, Tahanan KPK Minta Kipas Angin di Rutan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2015 21:14 WIB
Melalui kuasa hukumnya, Janes Johan Karubaba tersangka korupsi pengadaan Detail Engineering Design PLTA Papua, mengaku dehidrasi kepanasan.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Detailing Engineering Design" PLTA di Papua, Jannes Johan Karubaba (tengah) menyanyikan lagu Bendera Merah-Putih usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/5). Jannes melalui kuasa hukumnya memohon pimpinan KPK agar kamar tahanan di Rutan Guntur dipasangi kipas angin karena kondisi kamar sangatlah panas sehingga membuat tahanan sering terganggu kondisi kesehatannya. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Janes Johan Karubaba, pria asal Papua sekaligus tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) ini melenggang keluar dari gedung lembaga antirasuah usai diperiksa, Selasa (19/5). Kepada awak media, ia dan kuasa hukumnya mencurahkan isi hatinya selama mendekam di jeruji Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK.

"Klien kami, Pak Janes, merasa kepanasan dan berkeringat serta mengalami dehidrasi di kamar tahanan," kata kuasa hukum Janes, Arvid Martdwisaktyo. (Baca juga: Rutan Guntur: Hadiah KPK dan TNI untuk Koruptor

Arvid pun mengaku, kondisi demikian mempengaruhi fisik kliennya dan tahanan lain yang tak stabil apabila akan diperiksa penyidik komisi antirasuah keesokan harinya. "Secara kesehatan sangat tidak baik dan berbahaya," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, Arvid meminta pimpinan KPK untuk memasang kipas angin di langit-langit kamar rumah tahanan. "Kami sudah berkirim surat ke pimpinan," ujarnya.

Janes yang berada di sebelah Arvid, justru tampak sumringah. Dia melantunkan lagu "Bendera Merah Putih" sembari mengepalkan tangan kanannya di depan wartawan.

Janes terjerat kasus korupsi pengadaan Detail Engineering Design PLTA di Sungai Memberamo, Papua. Bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi tersebut dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya. (Baca juga: Penyakitan, Terdakwa Fuad Amin Minta Pindah dari Rutan KPK

Selain Janes, tersangka lainnya yakni nekas Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Jaya Lamusi Didi, Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian.

Ketiga orang disangka melakukan korupsi pada proyek senilai Rp 56 miliar tersebut dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 36 miliar. Mereka ditetapkan tersangka sejak 5 Agustus 2014.

Ancaman pidana untuk mereka yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (pit/hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER