"Klien kami, Pak Janes, merasa kepanasan dan berkeringat serta mengalami dehidrasi di kamar tahanan," kata kuasa hukum Janes, Arvid Martdwisaktyo. (Baca juga: Rutan Guntur: Hadiah KPK dan TNI untuk Koruptor)
Arvid pun mengaku, kondisi demikian mempengaruhi fisik kliennya dan tahanan lain yang tak stabil apabila akan diperiksa penyidik komisi antirasuah keesokan harinya. "Secara kesehatan sangat tidak baik dan berbahaya," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Janes, tersangka lainnya yakni nekas Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Jaya Lamusi Didi, Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian.
Ketiga orang disangka melakukan korupsi pada proyek senilai Rp 56 miliar tersebut dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 36 miliar. Mereka ditetapkan tersangka sejak 5 Agustus 2014.
Ancaman pidana untuk mereka yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (pit/hel)