DPRD DKI Segera Gelar Paripurna Bahas Kelanjutan HMP

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 21 Mei 2015 09:08 WIB
Hak Menyatakan Pendapat yang ditujukan untuk Ahok baru akan diputuskan pada rapat paripurna mendatang. Padahal hak angket dikeluarkan sejak awal April lalu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bertemu dengan Ketua DPRD Prasetyo Edi untuk memberikan password dan username agar dapat mengawasi proses input APBD 2015 menggunakan sistem e-budgeting, Kamis (19/3). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- DPRD DKI Jakarta akan segera menggelar rapat paripurna untuk membahas keberlanjutan dari hasil kerja Panitia Khusus Hak Angket yang telah diserahkan dalam Rapat Paripurna pada 6 April lalu.

Ketika ditemui setelah rapat pimpinan gabungan DPRD DKI Jakarta pada Rabu sore (20/5), Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa ia dan segenap pimpinan lembaga dewan daerah belum mampu memutuskan langkah lanjutan untuk menyikapi hasil kerja pansus hak angket yang telah ada.

Menurut Prasetyo, Hak Menyatakan Pendapat (HMP) belum tentu akan menjadi langkah yang akan diambil untuk menyikapi hasil kerja pansus hak angket beberapa bulan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan mengenai akan ada atau tidaknya HMP yang digulirkan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan diputuskan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta mendatang.

"Buat kita itu hasil angket harus ditindaklanjuti. Nah tindak lanjutnya tidak harus dengan HMP. Nanti keputusannya di paripurna," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Jadwal paripurna untuk membahas keberlanjutan hasil kerja pansus hak angket akan ditetapkan setelah Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pada Kamis (21/5). Namun, Prasetyo memprediksi paripurna dapat terselenggara dalam waktu tujuh hari ke depan.

"Kamis bamusnya. Insya Allah (minggu ini paripurna). Setelah bamus bisa ditentukan kapan paripurna," kata Prasetyo.

Saat paripurna 6 April berlangsung, panitia khusus hak angket mengeluarkan beberapa rekomendasi atas penyelidikan terhadap Ahok.

Pansus, kala itu, memutuskan bahwa Ahok bersalah saat mengajukan RAPBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri Februari lalu. Selain itu, pansus juga menyatakan bahwa Ahok memiliki etika yang tidak pantas sebagai Kepala Daerah. Pansus juga meminta Pimpinan DPRD DKI Jakarta segera menindaklanjuti temuan tersebut. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER