Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 21 Mei 2015 13:18 WIB
Sophian Martabaya diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan melanggar kode etik dengan melakukan pertemuan dengan pihak berperkara.
Ketua Komisi Yudisial Abbas Said (kanan) bersama Anggota Komisi Yudisial Imam Anshori (kiri) saat memimpin Sidang Majelis Kehormatan Hakim dalam sebuah perkara di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, Sophian Martabaya terancam diberhentikan secara tidak hormat lantaran diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan melanggar kode etik dengan melakukan pertemuan dengan pihak berperkara.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menggelar sidang majelis kehormatan hakim untuk mendengarkan keterangan Sophian sebagai pihak terlapor. Sidang digelar untuk mempertimbangkan sanksi terhadap Sophian.

Sophian diduga telah melakukan pertemuan dengan Indra Iriansyah, terpidana kasus korupsi yang kala itu masih berstatus berperkara. Selain itu, Sophian juga diduga telah memalsukan Kartu Tanda Penduduk untuk kepentingan surat pernikahan dengan istri ketiganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra adalah bekas Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Surabaya II yang telah menjadi terpidana kasus korupsi. Dalam pembelaannya, Sophian mengaku tidak mengenal Indra dan pertemuan yang ditudingkan terhadapnya dilakukan secara tidak sengaja.

Sophian mengaku tak sengaja bertemu Indra di sebuah restoran di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada kurun tahun 2010. Kala itu Sophian mengatakan Indra mengatakan sebagai adik angkatan di bekas almamaternya.

Sophian tidak mengenal Indra, namun memaklumi jika Indra mengenal dirinya. "Mungkin karena saya dulunya aktivis, jadi wajar-wajar saja kalau dia kenal saya," ujar Sophian saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim.

Selain itu, terkait dugaan pemalsuan dokumen, Sophian mengaku tidak tahu data identitas yang diurus untuk pernikahannya bakal berbeda dengan data KTP yang sebelumnya. Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya urusan administrasi pengurusan dokumen dengan dibantu pihak ketiga

Meski demikian, Sophian mengakui kesalahan yang dilakukannya, dan menyadari perbuatannya bisa terancam tindak pidana. "Saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata Sophian.

Saat ini sidang diskors untuk jeda istirahat sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Sophian terancam kena rekomendasi penjatuhan sanksi "Pemberhentian tetap tidak dengan hormat" sebagaimana diatur dalam Pasal 22 D ayat (2) huruf C angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.

Sidang majelis kehormatan hakim digelar di Ruang Wiryono, Gedung Utama Mahkamah Agung. Sidang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Hakim Abbas Said, dengan enam anggota majelis kehormatan hakim yang mendampinginya.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER