Polda Metro Tangkap Penyuplai Sabu Pasutri Penelantar Anak

Panji Joko | CNN Indonesia
Kamis, 21 Mei 2015 22:43 WIB
Penangkapan O adalah hasil penyidikan atas pasangan suami istri yang diduga kuat penelantar anak itu.
Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto (kanan) menunjukan tersangka narkotika saat menggelar rilis narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional di Jakarta, Jumat (6/2). (ANTARA /Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya berhasil menangkap penyuplai narkotik jenis sabu-sabu yang diduga kuat buat Utomo Permono dan Nurindria Sari, orang tua yang menelantarkan anak di Cibubur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Eko Daniyanto menyatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku berinisial O yang diduga sebagai penyuplai narkotik bagi pasangan tersebut di salah satu wilayah di Jakarta pada Rabu malam (20/5) kemarin. "Iya, sudah ditangkap semalam," ujar Eko saat dihubungi wartawan, Kamis (21/5).

Eko mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku berinisial O merupakan hasil dari pengembangan dan hasil penyidikan mendalam terhadap pasutri penelantar anak tersebut.(Baca juga: Polri: Bahaya Narkoba Bisa Sampai Aniaya Anak)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko mengungkapkan anak buahnya masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan perederan narkotik yang melibatkan pelaku berinisial O ini.

Saat ini O telah amankan di Mapolda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh penyidik. Eko enggan menjelaskan dari mana O mendapatkan narkotik tersebut. Eko berkilah, polisi masih mengembangkan kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan sabu-sabu di rumah terduga penelantar anak. Penemuan sabu itu setelah polisi melalukan penggeledahan tempat kejadian perkara (TKP) Jumat (15/5) pekan lalu. Sabu di temukan di lantai dua rumah yang berada di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa II, Blok R, RT 03/RW 11, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.

Akibat sabu milik pasangan penelantar anak, maka keduanya akan dikenakan pasal 112, 114, subsider 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 20 tahun. (Baca juga: Orang tua Penelantar Anak Jadi Tersangka Pengguna Sabu)

Dari hasil penyelidikan sementara kedua tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu selama enam bulan dan selalu membeli narkoba tersebut tidak lebih dari satu gram.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER