Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Eko Daniyanto menyatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku berinisial O yang diduga sebagai penyuplai narkotik bagi pasangan tersebut di salah satu wilayah di Jakarta pada Rabu malam (20/5) kemarin. "Iya, sudah ditangkap semalam," ujar Eko saat dihubungi wartawan, Kamis (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini O telah amankan di Mapolda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh penyidik. Eko enggan menjelaskan dari mana O mendapatkan narkotik tersebut. Eko berkilah, polisi masih mengembangkan kasus ini.
Akibat sabu milik pasangan penelantar anak, maka keduanya akan dikenakan pasal 112, 114, subsider 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 20 tahun. (Baca juga: Orang tua Penelantar Anak Jadi Tersangka Pengguna Sabu)
Dari hasil penyelidikan sementara kedua tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu selama enam bulan dan selalu membeli narkoba tersebut tidak lebih dari satu gram.
(hel)