Anak Korban Penelantaran akan Dipertemukan dengan Orang Tua

Panji Joko | CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2015 20:17 WIB
Pertemuan itu akan dilakukan Jumat (25/5) depan untuk kepentingan observasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto menilai penetapan status tersangka terhadap dua orang terduga penelantaran anak terhalang kondisi psikologi mereka. Photografer CNNIndonesia/Christie Stefanie
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya telah menjadwalkan untuk mempertemukan kelima anak korban penelantaran dengan orang tuanya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta pada hari Jumat (22/5). Hal tersebut dilakukan untuk keperluan psikolog Polda Metro Jaya mengobservasi dan memberikan kesimpulan kondisi psikis secara keseluruhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengelak bahwa dipertemukannya anak dengan orang tua karena sang anak merasa rindu dengan orang tuanya. “Tidak, kemarin saya lihat mereka biasa saja. Itu memang untuk keperluan observasi,” ujar Heru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/5).

Menurut Heru, pertemuan anak dengan orang tuanya merupakan hasil konsolidasi dokter Polda Metro untuk melihat reaksi kedua pihak. Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap kelima anak yang dilakukan pada Selasa (19/5) kemarin di RS Kramat Jati serta tes kejiwaan terhadap orang tuanya yang dilakukan hari ini. Tes kejiwaan ini untuk melihat apakah adanya penyimpangan atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Heru mengatakan jika terbukti ada penelantaran, orang tua akan dijerat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Sebelumnya, Kamis (15/5) minggu lalu, petugas Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Polda Metro Jaya mengamankan lima orang anak dari Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua Blok E8 Nomor 37, Jakarta Timur.

Salah satu dari lima anak itu, D yang berusia 8 tahun, betul-betul ditelantarkan orangtuanya. Ia dilarang masuk ke rumah lebih dari sebulan hingga berkeliaran di sekitar kompleks. Dia dirawat oleh satpam perumahan dan tinggal di pos satpam.

Saat polisi dan KPAI mendobrak masuk rumah tersebut, ada empat anak dan seorang perempuan di dalamnya. Perempuan itu Nurindria Sari, ibu dari anak-anak tersebut. Saat pendobrakan dilakukan, mobil BMW dan Honda Odyssey terparkir di depan rumah. Sementara ayahnya, Utomo Purnomo, telah diamankan terlebih dahulu,

Kedua orang tua yang menelantarkan anak itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya, sedang sang anak ditampung sementara di safe house SOS Children Village di Cibubur. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER