Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melaporkan dugaan pelanggaran hakim tunggal pemutus gugatan praperadilan tersangka korupsi instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sekaligus bekas Walikota Makassar Ilham Arif Sirjaudin, Yuningtyas Upiek. Yuningtyas bakal dilaporkan ke lembaga peradilan tertinggi Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
"KPK akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung terkait pengawasan yang akhirnya di-cc atau ditujukan kepada KY," ujar Pelasakan Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP ketika jumpa pers di kantornya, Jakarta, kemarin. Surat akan dilayangkan hari ini atau besok.
Dalam laporan tersebut, Johan akan melaporkan Hakim Yuningtyas yang dinilai tak adil dalam memutus perkara. "Kami anggap waktu sidang Ilham Arid ada beberapa poin yang tidak fair dalam konteks persidangannya. Ada beberapa saksi yang kita ajukan tapi ditolak," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Johan menuturkan pihaknya hingga kini belum menerima salinan putusan lengkap dari hakim. "Akan segera dibuatkan surat kepada pengadilan negeri untuk meminta salinan putusan secara lengkap," ujarnya.
Sebelumnya, Ilham ditetapkan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham tepat dua pekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan pengadilan memeriksa penetapan tersangka sebagai obyek gugatan. Pada Selasa (28/4), lembaga penguji undang-undang dengan konstitusi tersebut memutuskan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tak mencantumkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, bertentangan dengan UUD 1945. MK pun menasbihkan penetapan tersangka dapat digugat melalui jalur praperadilan.
Sebelum putusan tersebut diterbitkan MK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka KPK sekaligus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Jero Wacik, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, dan bekas Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo resmi ditolak oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya menggugat lembaga antirasuah jauh sebelum MK mengeluarkan putusan.
(sip)