Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak mengaku menyayangkan langkah Bambang yang mencabut gugatan praperadilan dan menuntut SP3 kasusnya. "Waktu BW (Bambang) mengajukan praperadilan itu saya menghormati dan salut, karena itu memang langkah hukum yang harus ditempuh dan bukan main opini," ujarnya.
Dia menegaskan, penyidik akan terus melanjutkan penyidikan perkara Bambang karena tidak ada alasan bagi pihak kepolisian menerbitkan SP3. Dia menjelaskan, syarat untuk menerbitkan SP3 hanya tiga, yakni kasus yang disidik bukan tindak pidana, pertimbangan demi hukum, atau tidak cukup bukti untuk melanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika berkas dinyatakan sudah P21, maka proses akan dilanjutkan ke penuntutan. Jika P19, maka penyidik tinggal melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
Sidang Etik Peradi Tak Gugurkan Pidana
Viktor dan Daniel pun sama-sama mengatakan sidang kode etik Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyatakan Bambang tidak bersalah tidak akan menggugurkan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Menurut Daniel, sidang Peradi sama sekali tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. "Peradi bukan peradilan, jadi pemberkasan penyidikan itu muaranya di pengadilan bukan di komisi Peradi," ujarnya.
Dengan demikian, meski Peradi mengatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Bambang, pengadilan masih bisa berkata lain.
"Beda dong, di pengadilan semua bukti dibuka, diangkat, semua saksi ditanya. Peradi ada tidak dokumen-dokumen bukti? Kan tidak ada," ujarnya.
"Bukan proses hukum, yang diatur di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) itu adalah proses hukum dari penuntutan, penyidikan dan pengadilan. Peradi itu internal advokat," katanya melanjutkan.
Kemarin (20/5), kuasa hukum Bambang mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan dilakukan karena tim pengawas advokasi Peradi sudah memutuskan tak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bambang.
Menurut kuasa hukum Bambang, Ainul Yaqin, Tim Pengawas Peradi sudah memutuskan bahwa Bambang tidak melanggara kode etik advokat saat menjadi pengacara dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu.
Setelah putusan Peradi tersebut, Bambang menurut Ainul saat ini memberi waktu kepada Polri untuk memberhentikan kasus yang dituduhkan kepadanya. "Kami tunggu kepolisian mengeluarkan SP3," katanya. Jika dalam satu pekan SP3 tidak dikeluarkan, Ainul mengatakan akan kembali mendaftarkan gugatan praperadilan.
Sebelumnya, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pengacara diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa tersebut. Penetapan tersangka dilakukan tidak lama setelah KPK menetapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. (pit)