Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri hari ini, Rabu (20/5), menggeledah PT Penta Rekayasa selaku konsultan perencana pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api Gedebage, Bandung, Jawa Barat.
"Terkait korupsi stadion Gedebage, Bareskrim geledah kantor konsultan perencana PT PR di Setrasari Mall Bandung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto saat dikonfirmasi.
Dia juga mengatakan, hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 545 miliar itu. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Tata Ruang dam Cipta Karya Kota Bandung, Yayat A Sudrajat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara untuk total kerugian yang diakibatkan oleh korupsi tersebut masih dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) daerah Jawa Barat.
Selain PT Penta Rekayasa dan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, proyek ini juga melibatkan PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi).
Sebelumnya, pada 13 Mei lalu, penyidik juga telah menggeledah PT Adhi Karya di bilangan Pasar Minggu, Jakarta.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, usai diperiksa di Markas Besar Polri terkait kasus ini, mengatakan dugaan korupsi yang saat ini diusut penyidik merupakan sepenuhnya tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung.
Kepolisian pun sudah menyatakan akan memeriksa bekas Walikota Bandung Dada Rosada yang kini mendekam di Sukamiskin untuk mengembangkan penyidikan lebih jauh.
(rdk)