Djarot memberikan berkas perda tersebut kepada Prasetyo saat keduanya bertemu hari ini (22/5) di Balai Kota, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Prasetyo menyatakan bahwa berkas yang telah ia terima akan segera diberikan kepada rekan-rekannya di DPRD DKI Jakarta untuk digunakan sebagai bahan dalam membahas raperda zonasi nantinya.
Raperda mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil ini menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati, mengatur wilayah perairan di ibu kota. Wilayah tersebut akan dibagi menjadi empat zona berbeda untuk dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah.
"Zonasi nanti untuk kawasan pelayaran, budidaya, wilayah peruntukan umum dan konservasi. Pemanfaatan untuk wisata itu di dalam peruntukan umum. Nanti peraturannya digunakan di seluruh laut Jakarta," kata Tuty. (sur)