Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta DPRD mempelajari Perda tentang Reklamasi Jakarta sebelum membahas rancangan perda zonasi wilayah pesisir. Djarot memberikan langsung Perda Nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Djarot memberikan berkas perda tersebut kepada Prasetyo saat keduanya bertemu hari ini (22/5) di Balai Kota, Jakarta.
"Saya minta kepada Pak Prasetyo, tolong dipelajari, tadi saya sudah berikan bahan-bahan perda tahun 1995 untuk dikaji agar DPRD tahu syaratnya, prospeknya seperti apa," kata Djarot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap DPRD memahami pentingnya peraturan daerah yang mengatur soal zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama terkait aspek lingkungan.
Sementara Prasetyo menyatakan bahwa berkas yang telah ia terima akan segera diberikan kepada rekan-rekannya di DPRD DKI Jakarta untuk digunakan sebagai bahan dalam membahas raperda zonasi nantinya.
"Saya bawa dan dipakai sebagai bahan pertimbangan agar kita tidak asal bicara saja," ujarnya.
Raperda mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil ini menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati, mengatur wilayah perairan di ibu kota. Wilayah tersebut akan dibagi menjadi empat zona berbeda untuk dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah.
"Zonasi nanti untuk kawasan pelayaran, budidaya, wilayah peruntukan umum dan konservasi. Pemanfaatan untuk wisata itu di dalam peruntukan umum. Nanti peraturannya digunakan di seluruh laut Jakarta," kata Tuty.
(sur)