Bahas Perda Zonasi, DPRD Diminta Belajar dari Perda Reklamasi

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 23 Mei 2015 12:42 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menyerahkan Perda Reklamasi kepada Ketua DPRD Djarot Syaiful Hidayat untuk dipelajari.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana (kiri) dan Abraham Lunggana (kanan) memaparkan hasil pertemuan tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla terkait kisruh APBD DKI di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (23/3). (ANTARA FOTO/Yudi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta DPRD mempelajari Perda tentang Reklamasi Jakarta sebelum membahas rancangan perda zonasi wilayah pesisir. Djarot memberikan langsung Perda Nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Djarot memberikan berkas perda tersebut kepada Prasetyo saat keduanya bertemu hari ini (22/5) di Balai Kota, Jakarta.

"Saya minta kepada Pak Prasetyo, tolong dipelajari, tadi saya sudah berikan bahan-bahan perda tahun 1995 untuk dikaji agar DPRD tahu syaratnya, prospeknya seperti apa," kata Djarot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap DPRD memahami pentingnya peraturan daerah yang mengatur soal zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama terkait aspek lingkungan.

Sementara Prasetyo menyatakan bahwa berkas yang telah ia terima akan segera diberikan kepada rekan-rekannya di DPRD DKI Jakarta untuk digunakan sebagai bahan dalam membahas raperda zonasi nantinya.

"Saya bawa dan dipakai sebagai bahan pertimbangan agar kita tidak asal bicara saja," ujarnya.

Raperda mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil ini menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati, mengatur wilayah perairan di ibu kota. Wilayah tersebut akan dibagi menjadi empat zona berbeda untuk dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah.

"Zonasi nanti untuk kawasan pelayaran, budidaya, wilayah peruntukan umum dan konservasi. Pemanfaatan untuk wisata itu di dalam peruntukan umum. Nanti peraturannya digunakan di seluruh laut Jakarta," kata Tuty. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER