Kapolri Sebut Oknum Pemalsu Ijazah Bisa Diancam Pidana

Resty Armenia | CNN Indonesia
Minggu, 24 Mei 2015 13:32 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan telah berkoordinasi dengan Menristek M Nasir terkait ancaman pidana itu.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4). (CNN Indonesia/ Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa oknum pemalsu ijazah bisa terancam pidana.

Badrodin mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek) M Nasir. Ia menuturkan kemungkinan dalam satu atau dua hari ini, Kemenristek akan memberikan data kepada kepolisian.

"Termasuk mungkin ada salah satu bukti yang bisa dikembangkan. Oleh karena itu, dari situ kami akan melakukan penyelidikan. Jika memang ada unsur pidananya bisa kami lakukan ke tingkat penyidikan," ujar Badrodin di Jakarta Pusat, Sabtu (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badrodin menyampaikan, pihaknya belum memutuskan apakah akan dibentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Menurut dia, kepolisian harus menunggu laporan yang diberikan oleh Kemenristek terlebih dahulu.

Ia pun menjelaskan, Menristek telah mengunjungi beberapa kampus untuk langsung mengecek dan hasil kunjungan itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kepolisian.

"Pelanggaran, jika ada pidananya, kami proses secara pidana," kata Badrodin menegaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Nasir menyebutkan bahwa penemuan ijazah palsu sudah beredar sejak tahun 2007. Ia mengaku mengetahui hal itu berdasarkan data yang dihimpun dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT).

Khusus untuk STIE Adhy Niaga yang berlokasi di Bekasi, Nasir berpendapat bahwa terdapat beberapa kejanggalan yang cukup signifikan. Pasalnya, data dari Pangkalan data Dikti menyebutkan, mahasiswa di kampus tersebut bisa sarjana dengan hanya kuliah enam SKS (Sistem Kredit Semester). Padahal, sesuai peraturan, seorang mahasiswa harus menyelesaikan minimal 144 SKS sampai 160 SKS untuk bisa lulus tingkat sarjana. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER