Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap narapidana kasus narkoba AA yang kedapatan mengendalikan peredaran narkotik melalui seorang sipir lembaga pemasyarakatan.
AA ditangkap oleh penyidik BNN di Lapas Karawang Jumat (22/5) malam. Penangkapan terpidana tujuh tahun penjara itu merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan terhadap delapan tersangka kepemilikan sabu dan inex pada Jumat dini hari.
Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi, tersangka AA telah terbukti telah mengendalikan sipir Lapas Banceuy, DR, untuk mengambil narkoba jenis sabu dari seorang warga negara asing asal Iran, JM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak Lapas Karawang telah bekerja sama dengan BNN untuk penangkapan AA. Dia terbukti masih mengendalikan peredaran narkoba di balik tahanan," ujar Slamet.
Slamet mengatakan AA sudah lama mengenal DR sejak dia mendekam di Lapas Banceuy, Bandung. Sekitar dua bulan yang lalu, AA dipindahkan ke Lapas Karawang namun rupanya dia masih menjalin komunikasi dengan DR.
Pada Kamis kemarin (21/5), AA mendapati telepon dari JM untuk menyuruh kurir mengambil sabu pesanan darinya. AA lantas memercayakan DR untuk mengambil barang dari JM.
Sial bagi DR, tim BNN rupanya telah mengendus transaksi yang dikendalikan AA tersebut. DR pun lantas diciduk petugas saat bertemu dengan JM untuk mengambil barang pesanan AA di bilangan Senen, Jakarta Pusat.
Dari lokasi kejadian, mereka lantas dibawa ke sebuah apartemen di bilangan Senen dan menemukan barang bukti sabu dalam 17 kantong paket. Jika ditotal beratnya mencapai 16.323,7 gram.
Dari sana, mereka lantas melakukan penggeledahan di asrama sipir Lapas Banceuy, Bandung, dan mendapati barang bukti lainnya berupa 778 butir inex. Selain JM dan DR, dalam operasi tangkap tangan satu malam itu tim BNN menangkap enam tersangka lainnya.
"Dengan demikian, AA saat ini menjadi tersangka yang ke-9," kata Slamet.
Slamet mengatakan kaitan enam tersangka lainnya masih didalami oleh penyidik BNN. Slamet pun menegaskan pihak BNN saat ini masih mencari siapa pihak yang menyuplai barang haram tersebut.
"Ini ada kaitannya dengan orang asing dan jelas ini berhubungan dengan jaringan internasional," kata Slamet.
Slamet mengatakan, para tersangka yang saat ini akan menjalani penyidikan terkena ancaman hukuman maksimal pidana mati sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(utd)