Polisi Gerebek 29 WNA di Pondok Indah Kasus Penipuan Online

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Minggu, 24 Mei 2015 21:28 WIB
Para pelaku diduga kuat melakukan penipuan dengan menggunakan cyber online yang sasarannya warga negara Tiongkok yang berada di negara tersebut.
Sebanyak 30 warga asing asal Taiwan dan Tiongkok ditangkap Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya di Ruko Elang Laut, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Selasa (12/5). Puluhan warga asing tersebut ditangkap atas dugaan melakukan tindak kejahatan penipuan melaui kartu kredit. CNNIndonesia/Megiza
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya kembali mengamankan sebanyak 29 warga negara asing asal Tiongkok dan Taiwan di sebuah rumah di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan, Ahad (24/5). Mereka diduga kuat melakukan penipuan dengan menggunakan cyber online yang sasarannya warga negara Tiongkok yang berada di negara tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Krishna Murti mengatakan, ke-29 orang yang terdiri dari 17 orang laki-laki dan 12 perempuan itu juga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam melakukan tindak kejahatannya. “Ada dua tersangka. Pada saat digeledah ditemukan amphetamin pada Chu, Yu-Hung, Chou, Wei-Hsuan, Chiang, Hung-Wei, Huan Bo Wei,” kata Krishna dalam keterangannya pada CNN Indonesia.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada pukul 10.00 WIB itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. “Kami menyita uang tunai senilai Rp 365 juta, dua buah ipad, 31 ponsel, 29 paspor, 15 handy talky, 18 unit telepon PTSN, 22 modem internet, dan 15 alat perekam,” tutur Krishna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya aparat dari Subdit Umum Jatanras Dit Krimum Polda Metro Jaya akan melakukan olah tempat kejadian perkara, membuat laporan temuan pelanggaran imigrasi dan narkotika serta menahan para tersangka.

“Kami juga lakukan identifikasi terhadap para tersangka dan berkoordinasi dengan pihak Ditjen Imigrasi serta koordinasi dengan Kedutaan RRT dan Taiwan,” tutur Krishna.

Dalam mengusut kasus ini Subdit Umum Jatanras Dit Krimum Polda Metro Jaya pun akan bekerja sama dengan Subdit Cyber Bareskrim Polri, Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Kemenkominfo, Div Hubinter Polri, dan berkoordinasi dengan Kepolisian Tiongkok melalui NBC Interpol Polri.

Krishna menambahkan, para pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis di antaranya yaitu terkait pelanggaran hukum tentang informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana perdagangan manusia, dan keimigrasian.  

Sebelumnya pada Rabu (6/5) , Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang ditengarai sebagai tempat penampungan warga negara Tiongkok yang diduga melakukan penipuan secara online. Ketika itu polisi mengamankan 33 orang berkewarganegaraan Tiongkok.

Kemudian pada Selasa (12/5),  Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya juga mengamankan sebanyak 30 warga asing asal Taiwan dan Tiongkok di sebuah ruko di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Puluhan warga asing tersebut ditangkap atas dugaan melakukan tindak kejahatan penipuan melaui kartu kredit. Penipuan tersebut juga dilakukan kepada warga Tiongkok dan Taiwan yang berada di negaranya masing-masing.



(obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER