Polisi juga menangkap delapan tersangka kasus ini yakni MZ, RS, EF, BR, EH, AA, BHS dan TJ. Seluruh tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar serta Pasal 32 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu terlebih dahulu membeli gas elpiji subsidi berukuran 3 kg di warung-warung yang menjual gas bersubsidi lalu memindahkan isinya ke tabung gas elpiji kosong non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Dari tindakan tersebut diperkirakan pemilik praktik oplos gas elpiji tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 160 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Jokowi sudah mengatakan kepada Pak Kapolri dan kepada kami untuk mengamankan barang-barang ekonomi yang disubsidi," ujar Martinus.
Martinus mengaku kepolisian kesulitan dalam mendeteksi praktik curang tersebut dan akan meningkatkan pengawasan terhadap home industry dan rumah toko guna menanggulangi kasus yang sama terulang kembali. "Sejauh ini kami hanya bisa memonitoring saja," ujar Martinus menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Sumdaling Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid mengatakan bahwa praktik pengoplosan gas tersebut dilakukan di wilayah padat penduduk. Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pengoplosan gas elpiji tersebut. "Kami akan mencari tempat-tempat lain, karena hingga saai ini sudah banyak informasi yang kita terima," ujar Adi. (hel)