Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menetapkan Utomo Poernomo dan Nurindria Sari, pasangan suami istri sebagai tersangka penelantaran anak.
Keduanya telah menjalani serangkaian tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri di Kramat Jati hari ini, Jumat (22/5). Pemeriksaan kejiwaan diperlukan untuk mengetahui status kejiwaan keduanya apakah layak untuk mendapatkan konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Usai diperiksa oleh Tim Visum Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Utomo Poernomo berteriak dan mengatakan dia dan istrinya, Nurindria, merupakan titisan dari Kerajaan Majapahit. "Utomo mengatakan istrinya titisan Kerajaan Majapahit, Tribuana Tungga Dewi. Sementara dia sendiri keturunan Raja Sangkubuwono Raja Mangkunegara di Solo," ujar kuasa hukum Utomo, Handika Honggowongso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan hingga saat ini masih dalam proses pendalaman kasus (penelantaran anak) itu. "Belum ditetapkan menjadi tersangka, keduanya baru menjadi tersangka adalam kasus narkobanya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, usai polisi melakukan pendobrakan atas rumah pasangan itu di Cluster Nusa II Blok R RT 03/RW 11 Perumahan Citra Gran Cibubur, polisi kemudian kembali menggeledahnya keesokan harinya. Polisi menemukan sabu-sabu berserta bong isap di kamar di lantai dua rumah itu. Polisi juga telah menangkap seseorang berinisial O yang jadi penyuplai sabu bagi pasangan itu.
Handika mengatakan, ‘ritual’ penggunaan narkoba menjadikan Utomo memiliki tenaga untuk melakukan tirakat dan membaca doa hingga satu hari penuh. "Nyabu membuat tubuhnya menjadi kuat untukmelakukan tirakat membaca 100 ribuan bacaan zikir sampai sehari semalaman. Itu versi dia," ujar Handika.
Lebih lanjut, Heru masih meragukan beberapa keterangan orang tua korban saat proses pemeriksaan sebelumnya yang bersikeras merasa tidak menelantarkan anaknya. "Itu kan pengakuannya, tapi kenyataannya berbeda," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Utomo Poernomo dan Nurindria Sari, sepasang suami-istri yang diduga menelantarkan lima anaknya. Kasus ini bermula ketika anak pasangan itu, D (8) tidak diperbolehan masuk rumah selama sebulan.
D kemudian dirawat oleh satpam perumahan mereka tinggal dan tidur di pos satpam. Polisi bersama KPAI menindaklanjuti laporan masyarakat soal ini. Polisi kemudian mendobrak rumah pasangan itu karena mereka tidak mau membukanya secara suka rela.
Saat rumah berhasil didobrak, kondisi rumah sangat berantakan dengan makanan berbaur dengan sampah dan baju-baju kotor berserakan di sana-sini. Di dalam rumah, ada Nurindra dan empat orang anaknya.
Atas kasus ini, pasangan ini dijerat dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Narkotika.
(hel)