Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris Pertamina, Sahala Lumban Gaol, untuk memberi kesaksian hari ini, Senin (25/5). Staf Ahli Kementrian Badan Usaha Milik Negara pimpinan Rini Soemarno diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Sahala diperiksa untuk menjadi saksi Suroso Atmo Martoyo. "Keterangan dia dibutuhkan penyidik," kata Priharsa.
Suroso merupakan mantan Direktur Pengelolan Pertamina. Dalam kasus ini, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama bekas Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Liem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara pengadaan zat tambahan bahan bakar ini lebih dikenal sebagai 'kasus Innospec' lantaran perusahaan yang sempat dipimpin Willy merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia.
Perusahaan asal Inggris itu pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat mereka dikenakan denda hingga USD$ 12,7 juta.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap itu diduga dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2000 hingga 2005.
Duit suap dijadikan sebagai alat pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat lantaran dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(meg)