Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menjalani sidang gugatan praperadilan perdananya hari ini, Senin (25/5), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada praperadilan ini, Novel akan ‘bertarung’ dengan Kepolisian Republik Indonesia yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan pencuri sarang burung walet. (Baca:
Novel Baswedan, Mantan Polisi yang Diincar Polisi)
Novel yang juga mantan penyidik Polri tersebut mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/5). Itu artinya dia mengajukan gugatan hanya selang tiga hari setelah ditangkap petugas Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat dini hari (1/5).
Saat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan, Novel menyertakan lima poin penting yang menjadi keberatannya atas penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim. Pertama, pasal yang dijadikan dasar penangkapan berbeda dengan pasal yang dikenakan terhadap Novel.
Kedua, Novel menilai dasar pengeluaran penangkapan, yakni Surat Perintah Kabareskrim, tidak lazim karena biasanya dasar penangkapan adalah Surat Perintah Penyidikan. Ketiga, Novel beranggapan Mabes Polri telah berbohong kepada publik dengan cara menutupi fakta terkait penangkapan Novel.
Keempat, adanya perbedaan antara perintah Presiden Jokowi dengan pernyataan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait tidak adanya penahanan sementara faktanya Novel sempat ditahan. Poin terakhir, penangkapan terhadap Novel dianggap tak sesuai prosedur karena surat perintah penangkapan telah kedaluwarsa, penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subjektif, serta disertai pelanggaran hukum.
Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat (1/5), di kediamannya di bilangan Kelapa Gading. Ia dibawa ke Bareskrim Polri untuk diinterogasi, kemudian dibawa ke Markas Komando Brigade Mobil di Kepala Dua, Depok, untuk ditahan. Selanjutnya ia diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi kejadian. Namun Novel enggan melakukan rekonstruksi tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Akhirnya setelah ada pernyataan resmi dari Jokowi, Polri sepakat untuk menangguhkan penahanan terhadap Novel. Meski begitu Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan proses hukum Novel tetap berjalan.
Kasus Novel terjadi pada 2004 dirinya baru empat hari mejabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu. Dia disebut telah melakukan penembakan terhadap salah satu pelaku pencurians arang burung walet bernama Irwansyah Siregar. Pada 2012, pengacara Irwansyah melaporkan tindakan Novel ke Bareskrim Polri.
Tak lama berselang, Novel ditetapkan sebagai tersangka, bertepatan saat KPK sedang berseteru dengan Polri lantaran salah satu perwira tinggi Polri saat itu, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi. Kebetulan Novel menjadi kepala penyidik kasus tersebut. (Baca:
Oktober 2012, TNI Dikerahkan Saat Gedung KPK Dikepung Polisi)
Presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono, meminta kasus Novel dihentikan sementara untuk meredakan ketegangan KPK-Polri saat itu. Namun pada 2015, kasus tersebut kembali dimunculkan, lagi-lagi saat KPK-Polri sedang berseteru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(agk)