Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami peran anggota Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta, yang kedapatan menjadi kurir suap suruhan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Adriansyah.
Brigadir Polisi Satu Agung Krisdiyanto diperiksa dalam kasus dugaan suap pengasahaan izin tambang di Kabuaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Agung diperiksa untuk menjadi saksi tersangka pemberi suap, Direktur Utama PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran dan kesaksiannya akan didalami oleh penyidik," ujar Priharsa, Senin (25/5).
Agung merupakan salah satu orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan di Bali, awal April (9/4) lalu. Agung kedapatan menyetor duit suap kepada anggota DPR Adriansyah. Duit sekitar Rp500 juta itu merupakan titipan dari Andrew.
Briptu Agung sempat menyandang status terperiksa setelah ditangkap basah oleh KPK. Namun dia kemudian dibebaskan lantaran KPK berdalih tak mendapati cukup bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka.
Duit suap yang diserahkan Andrew kepada Adriansyah diduga merupakan fulus untuk memuluskan pengusahaan izin usaha tambang di Tanah Laut. Sebagai mantan Bupati Tanah Laut, Adriansya diduga masih punya pengaruh kekuasaan di wilayahnya. Terlebih, anaknya sekarang menjadi penerus kepala daerah di Tanah Laut.
Atas perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(meg)