Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri membantah mengulur-ulur waktu dalam kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Novel Baswedan. Ketidakhadiran perwakilan Polri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terkendala masalah teknis.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto, tak adanya perwakilan Polri dalam sidang praperadilan itu bukan hal disengaja.
"Hari ini kami tidak bisa hadir karena tim kuasa hukum masih mempelajari dan berkoordinasi dengan penyidik," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain alasan tersebut, agenda sidang yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu berbarengan dengan agenda lain yang telah direncanakan tim kuasa hukum penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Agus membantah, ketidakhadiran perwakilan Polri pada sidang tersebut merupakan strategi khusus untuk mengulur waktu penanganan perkara. Menurutnya, lembaga praperadilan memiliki hukum acara yang tidak dapat diintervensi para pihak.
"Kami tidak ada upaya menghambat apalagi mengulur," ujarnya. (Baca juga:
Sidang Ditunda, Praperadilan Novel Baswedan Terancam Gugur)
Senin pagi tadi, PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Novel Baswedan hingga Jumat mendatang. Keputusan ini muncul usai negosiasi alot antara hakim dengan tim kuasa hukum Novel.
Hakim mengusulkan sidang ditunda hingga Senin pekan depan, tapi keinginan tersebut ditolak kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu
"Berkaitan dengan persidangan, pemanggilan ulang itu tiga hari setelah surat dilayangkan. Jadi jika surat bisa dikirim hari ini maka sidang bisa dilakukan Kamis," ujar Muji di ruang sidang.
Kuasa hukum Novel yang lain, Asfinawati, menduga ketidakhadiran Polri sebagai upaya ulur waktu. "Ini akal-akalan termohon untuk ulur waktu," ujarnya.
Kuasa hukum khawatir rentang waktu penundaan ini digunakan penyidik untuk melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke jaksa penuntut. Jika berkas sudah dilimpahkan, maka gugatan praperadilan bisa digugurkan.
(sur)