Suroso yang Tak Kapok Gugat KPK

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 25 Mei 2015 17:51 WIB
Bekas Direktur PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo tidak kapok dengan penolakan gugatan praperadilannya terhadap KPK. Ia mengulang ajuan gugatan.
Tersangka kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec. Ltd yang juga Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo keluar mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5). (CNN Indonesia/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Direktur PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo tidak kapok dengan penolakan praperadilan yang pernah dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kali ini, Suroso kembali mengajukan praperadilan ke tempat gugatan perdananya ditolak.

Menurut kuasa hukum Suroso, Jonas Sihalolo mengungkapkan jika kliennya mengajukan gugatan terkait penetapan tersangkanya. Kali ini, dia menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan sebagai acuan mengajukan praperadilan.

"Iya mengajukan lagi. Ini karena ada putusan MK," ujar Jonas singkat di PN Jakarta Selatan, Senin siang (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, Suroso harus menahan hasratnya membela diri di ruang sidang lantaran majels hakim menetapkan sidang harus ditunda. Hakim ketua Martin Ponto menjelaskan alasan penundaan adalah karena pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menghadiri persidangan.

Oleh sebab itu, Martin pun menetapkan jadwal sidang selanjutnya adalah Jumat (29/5).

"Ditunda sidang ini sampai Jumat, 29 Mei 2015," katanya di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Pada gugatan sebelumnya, Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantungi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.

Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mengantungi suap. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.

Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER