Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5), untuk menjalani sidang perdana gugatan praperadilannya terhadap Polri. Novel tiba tanpa didampingi kuasa hukumnya.
"Saya pasti didampingi kuasa hukum, tapi ini saya baru datang," ujar Novel kepada di PN Jakarta Selatan.
Novel mengatakan siap untuk menjalani sidang perdananya hari ini. Ia mengajukan praperadilan untuk mengoreksi Polri, salah satunya soal prosedur penyidikan.
(Baca juga: Novel Baswedan Jalani Sidang Praperadilan Perdana Lawan Polri) “Ada beberapa koreksi tapi tidak bisa saya jelaskan sekarang. Pentingnya praperadilan adalah untuk menemukan koreksi, saya harap Polri bisa jadi lebih baik," ujar Novel.
Pada praperadilan ini, Novel akan ‘bertarung’ dengan Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap pelaku pencurian sarang burung walet.
Novel yang juga mantan penyidik Polri tersebut mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (4/5) atau hanya selang tiga hari setelah dia ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat dini hari (1/5).
(Baca juga: Soal Gugatan Novel, Kabareskrim: Buktikan Saja di Pengadilan) Saat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan, Novel menyertakan lima poin penting yang menjadi keberatannya atas penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim. Pertama, pasal yang dijadikan dasar penangkapan berbeda dengan pasal yang dikenakan terhadap Novel.
Kedua, Novel menilai dasar pengeluaran penangkapan, yakni Surat Perintah Kabareskrim, tidak lazim karena biasanya dasar penangkapan adalah Surat Perintah Penyidikan. Ketiga, Novel menganggap Polri telah berbohong ke publik dengan cara menutupi fakta terkait penangkapannya.
Keempat, adanya perbedaan antara perintah Presiden Jokowi dan pernyataan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel. Terakhir, penangkapan terhadap Novel dianggap tidak sesuai prosedur karena surat perintah penangkapan telah kedaluwarsa, penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subjektif, dan penahanan dilakukan disertai pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(agk)