Sidang Gugatan Praperadilan Novel untuk Polisi Ditunda

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 25 Mei 2015 12:52 WIB
Lantaran Badan Reserse Kriminal Polri tidak hadir, persidangan gugatan praperadilan Novel Baswedan diputuskan untuk ditunda hingga Jumat mendatang.
Novel Baswedan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang Praperadilan perdana, Senin (25/5). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Novel Baswedan hingga Jumat mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah pihak termohon, Badan Reserse Kriminal Polri, tidak hadir di ruang sidang sampai batas waktu yang ditentukan.

Hakim ketua Zuhairi menetapkan Jumat mendatang sebagai jadwal sidang setelah melalui negosiasi alot dengan tim kuasa hukum Novel. Saat sidang, Khusairi ingin agar sidang ditunda hingga Senin pekan depan, tapi keinginan tersebut tidak diamini kuasa hukum Novel.

Muji Kartika Rahayu, salah satu kuasa hukum Novel, mengungkapkan jika sebenarnya pemanggilan ulang terhadap termohon bisa dilakukan hari ini dan dihitung tiga hari setelah pemanggilan. Itu artinya sidang bisa saja dilakukan Kamis depan. (Baca juga: Novel Gugat Polri 1 Miliar untuk Biayai Kampanye Antikorupsi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkaitan dengan persidangan, pemanggilan ulang itu tiga hari setelah surat dilayangkan. Jadi jika surat bisa dikirim hari ini maka sidang bisa dilakukan Kamis," ujar Muji di ruang sidang, Senin (25/5).

Sementara itu kuasa hukun yang lain, Asfinawati mengungkapkan bisa saja ketidakhadiran termohon berindikasi sebagai upaya ulur waktu. "Ini akal-akalan termohon untuk ulur waktu," ujarnya.

Zuhairi masih sempat berkukuh agar sidang lanjutan dilaksanakan pada Senin. Dia beralasan jika pada Kamis atau Jumat jadwal PN Jakarta Selatan padat.

"Jumat itu ada acara dan Kamis waktunya tidak cukup. Jadi Senin saja ya," ujar Zuhairi. Namun akhirnya dia tak kuasa menolak permintaan pemohon dan akhirnya setuju sidang dilakukan pada Jumat depan. (Baca juga: Soal Gugatan Novel, Kabareskrim: Buktikan Saja di Pengadilan)

"Jadi Jumat sidang akan dilanjutkan. Pemohon tak perlu diberi surat panggilan lagi," ujarnya sambil mengetok palu persidangan.

Sebelumnya Novel tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.15 dengan menggunakan setelan celana bahan dan kemeja putih disertai jaket hitam. Namun meski sudah datang tepat waktu, Novel harus menunggu cukup lama hingga sidang benar-benar dilaksanakan.

Sidang baru dimulai sekitar pukul 11.30 di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Di ruang sidang, Novel didampingi oleh sembilan pengacara, termasuk Muji dan Asfinawati. Tujuh kuasa hukum lain adalah Nur Kholis Hidayat, Alghifari Aksa, Yati Andriyani, Alfon Kurnia, Bahrain, Muhammad Ainul Yakin, dan Julius Ibrani.

Pada praperadilan ini, Novel akan "bertarung" dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet.  (Baca juga: Novel Baswedan Ajukan Gugatan Baru

Novel yang juga mantan penyidik Polri tersebut mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Itu artinya dia mengajukan gugatan hanya selang tiga hari setelah dirinya ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

Saat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan, Novel menyertakan lima poin penting yang menjadi keberatan dirinya atas penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim. Pertama, pasal yang dijadikan dasar penangkapan berbeda dengan pasal yang dikenakan terhadap Novel.

Kedua, kubu Novel menilai dasar pengeluaran penangkapan, Surat Perintah Kabareskrim, tidak lazim karena biasanya dasar penangkapan adalah Surat Perintah Penyidikan. Ketiga adalah kubu Novel beranggapan Mabes Polri telah berbohony kepada publik dengan cara menutupi fakta terkait penangkapan Novel.

Poin keempat adalah adanya perbedaan antara perintah Presiden Indonesia Joko Widodo dan pernyataan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel. Sementara poin terakhir adalah penangkapan terhadap Novel dianggap tidak sesuai prosedur, surat perintah penangkapan telah kadaluarsa, penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif, serta penahanan dilakukan disertai pelanggaran ketentuan hukum. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER