Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyayangkan langkah Polri yang tidak hadir sama sekali pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas penundaan tersebut, Novel mengajukan syarat saat sidang kembali digelar, Jumat mendatang (29/5).
"Kami meminta agar hakim memastikan seandainya termohon tidak hadir dalam sidang selanjutnya maka sidang akan tetap dilanjutkan tanpa ada termohon," ujar Muji Kartika Rahayu saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Permintaan Muji Kartika dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Namun pertimbangan utama adalah kemungkinan ada skenario di balik ketidakhadiran Polri di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin ada skenario untuk menggugurkan (gugatan) melalui pelimpahan," ujar Muji.
"Mereka tidak hadir padahal waktunya cukup (untuk menyiapkan materi). Namun mereka tak hadir tanpa keterangan, bukan hanya Novel tapi pengadilan pun tak tahu," kata Muji.
Muji mengungkapkan, ada konsekuensi seandainya nanti pihak Polri berkukuh tidak hadir di persidangan. Hal itu berarti mereka memilih tidak menggunakan haknya di persidangan.
"Dia tak menggunakan haknya untuk menjawab di pengadilan. Apapun putusan hukum dari pengadilan akan berkekuatan hukum meski tak dihadiri termohon," ujarnya.
Sebelumnya hakim ketua Zuhairi menetapkan Jumat (29/5) sebagai jadwal sidang setelah melalui negosiasi alot dengan tim kuasa hukum Novel. Saat sidang, Zuhairi ingin agar sidang ditunda hingga Senin (1/6), tapi keinginan tersebut tidak diamini kuasa hukum Novel.
Muji menaytakan, jika sebenarnya pemanggilan ulang terhadap termohon bisa dilakukan hari ini dan dihitung tiga hari setelah pemanggilan. Itu artinya sidang bisa saja dilakukan Kamis (28/5).
Sementara kuasa hukum yang lain, Asfinawati menuturkan, bisa saja ketidakhadiran termohon berindikasi sebagai upaya ulur waktu. "Ini akal-akalan termohon untuk ulur waktu," ujarnya.
Zuhairi masih sempat berkukuh agar sidang lanjutan dilaksanakan pada Senin. Dia beralasan jika pada Kamis atau Jumat jadwal PN Jakarta Selatan padat. "Jumat itu ada acara dan Kamis waktunya tidak cukup. Jadi Senin saja ya," ujar Zuhairi.
Namun akhirnya dia tak kuasa menolak permintaan pemohon dan akhirnya setuju sidang dilakukan pada Jumat depan. "Jadi Jumat sidang akan dilanjutkan. Pemohon tak perlu diberi surat panggilan lagi," ujarnya sambil mengetok palu persidangan.
(rdk)