Sidang Ditunda, Praperadilan Novel Baswedan Terancam Gugur

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 25 Mei 2015 13:43 WIB
Kuasa hukum khawatir selama rentan waktu penundaan, berkas kasus Novel dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sehingga bisa mengugurkan gugatan praperadilan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Mei 2015. Sidang perdana praperadilan terhadap Polri yang diagendakan hari ini ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Novel Baswedan khawatir penundaan sidang praperadilan bisa menggugurkan gugatan praperadilan kliennya. Penundaan hingga Jumat mendatang bisa menaikan status berkas perkara Novel ke Kejaksaan Agung.

Jika berkas perkara kasus penganiayaan sudah ada di tangan jaksa penuntut umum, maka gugatan praperadilan akan gugur.

Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, karena itu kuasa hukum sejak awal meminta penundaan sidang tidak terlalu lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya penundaan selama lima hari tersebut maka ada kemungkinan pada saat yang sama kasusnya dinaikkan," kata Muji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).

Penundaan sidang selama beberapa hari ke depan menurut Muji ada kemungkinan penyidik melimpahkan kasusnya ke jaksa penuntut umum.

Muji menyayangkan Polri yang sama sekali tidak menghadirkan perwakilannya ke ruang sidang. Apalagi, ketidakhadiran perwakilan Polri tanpa ada pemberitahuan sama sekali.

Padahal bukan hanya Novel dan kuasa hukumnya selaku pemohon yang menunggu perwakilan Polri, namun juga pengadilan. Mabes Polri selaku termohon seharusnya sudah menyiapkan materi persidangan prapradilan atas penetapan tersangka Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya hakim PN Jakarta Selatan Zuhairi menunda sidang gugatan praperadilan Novel hingga Jumat mendatang. Hari Jumat ditetapkan hakim setelah melalui negosiasi alot dengan kuasa hukum.

Hakim awalnya menunda sidang hingga Senin pekan depan. Namun kuasa hukum menolak keputusan hakim ini. (Baca juga: Sidang Gugatan Praperadilan Novel untuk Polisi Ditunda)

Kuasa hukum beralasan, pemanggilan ulang terhadap termohon bisa dilakukan pada hari ini untuk tiga hari ke depan. Oleh karena itu seharusnya sidang bsa dikembali digelar pada hari Kamis.

Zuhairi sempat berkukuh untuk melanjutkan sidang pada hari Senin karena jadwal pada hari Kamis dan Jumat padat. Karena kuasa hukum meminta sidang digelar secepatnya, Zuhairi akhirnya memutuskan sidang kembai digelar pada hari Jumat ini.

"Jumat sidang akan dilanjutkan. Pemohon tak perlu diberi surat panggilan lagi," kata Zuhairi. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER