Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nonaktif Bambang Widjojanto sudah lengkap atau P21.
"Benar, berkas perkara hasil penyidikan BW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa per tanggal hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana, Senin (25/5).
Menurutnya, sesuai hukum acara pidana yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, setelah dinyatakan lengkap, maka penyidik kepolisian akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Tony belum dapat memastikan kapan pelimpahan itu akan dilakukan. "Tentu penyidiklah yang tahu, kapan akan penyerahan dilaksanakan," kata Tony.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian kesaksian palsu oleh Bareskrim Polri. Ia sempat dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Januari lalu. Namun penyidik memutuskan BW tidak ditahan hingga saat ini.
Bambang sebelumya telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Namun gugatan tersebut dicabut setelah Perhimpunan Advokat Indonesia menyatakan tak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bambang.
Bambang menilai, dengan penilaian Peradi ini, seharusnya tak ada pelanggaran pidana yang dilakukannya seperti yang dituduhkan polisi. Oleh karena itu ia memberikan waktu bagi kepolisian untuk menghentikan kasusnya dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (Baca juga:
Cabut Praperadilan, BW Beri Waktu Polisi Terbitkan SP3)
Jika SP3 tidak diterbitkan, Bambang akan mengajukan lagi gugatan praperadilan penetapan tersangkanya oleh penyidik Bareskrim Polri.
(sur)