Penyidik Polisi Rampungkan Berkas Bambang Widjojanto

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 25 Mei 2015 18:05 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus Bambang Widjojanto dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh jaksa dan siap dilimpahkan.
Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto atau BW (kiri) berfoto di belakang patung logo YLBHI sebelum menerima hasil penyidikan pelanggaran kode etik profesi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5). Komisi Pengawas Peradi menyatakan Bambang Widjojanto tidak terbukti melanggar kode etik advokat. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nonaktif Bambang Widjojanto sudah lengkap atau P21.

"Benar, berkas perkara hasil penyidikan BW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa per tanggal hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana, Senin (25/5).

Menurutnya, sesuai hukum acara pidana yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, setelah dinyatakan lengkap, maka penyidik kepolisian akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Tony belum dapat memastikan kapan pelimpahan itu akan dilakukan. "Tentu penyidiklah yang tahu, kapan akan penyerahan dilaksanakan," kata Tony.

Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian kesaksian palsu oleh Bareskrim Polri. Ia sempat dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Januari lalu. Namun penyidik memutuskan BW tidak ditahan hingga saat ini.

Bambang sebelumya telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Namun gugatan tersebut dicabut setelah Perhimpunan Advokat Indonesia menyatakan tak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bambang.

Bambang menilai, dengan penilaian Peradi ini, seharusnya tak ada pelanggaran pidana yang dilakukannya seperti yang dituduhkan polisi. Oleh karena itu ia memberikan waktu bagi kepolisian untuk menghentikan kasusnya dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (Baca juga: Cabut Praperadilan, BW Beri Waktu Polisi Terbitkan SP3)

Jika SP3 tidak diterbitkan, Bambang akan mengajukan lagi gugatan praperadilan penetapan tersangkanya oleh penyidik Bareskrim Polri. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER