Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menegaskan belum ada negosiasi antara lembaganya dengan Kepolisian RI soal deponering atau pengesampingan perkara terhadap kasus yang menimpa pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto, Abraham Samad, maupun penyidik KPK Novel Baswedan.
Ketiga perkara yang ditangani Polri tersebut mencuat setelah KPK menetapkan pejabat mantan Kepala Biro dan Pembinaan Karier Polri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kasus yang menimpa BG kini dilimpahkan KPK ke Kejaksaan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka Budi oleh KPK tersebut.
"Sampai sekarang belum ada negosiasi perihal (kasus-kasus) tersebut," kata Indriyanto kepada CNN Indonesia, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indriyanto menyatakan tiap lembaga penegak hukum memiliki wewenang masing-masing untuk mengurus perkara yang ditangani. "Semua (kasus BW, Samad, Novel) sekarang sudah menjadi domain hukum Polri atau Kejaksaan secara total. Jadi kami serahkan semua pada lembaga penegak hukum tersebut," ucapnya.
Mengamini Indiryanto, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan lembaga yang ia pimpin tak campur tangan soal penanganan perkara oleh Polri. "KPK tidak akan mencampuri urusan Polri dalam menangani kasus-kasus pidana umum, kecuali untuk tindak pidana korupsi di mana KPK punya kewenangan supervisi dan koordinasi," ujarnya.
Ruki enggan mengomentari wacana deponering kasus Samad, BW, dan Novel. Ia meminta soal deponering ditanyakan kepada Jaksa Agung dan Kapolri.
Sebaliknya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mendukung deponering untuk kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Johan akan mengupayakan pembahasan soal deponering kasus BW dengan Jaksa Agung Prasetyo dan Presiden Jokowi.
(agk)