Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi antikorupsi, Indonesia Corruption Watch meminta pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita memberikan klarifikasi atas tudingannya yang menyebut ICW mendapat sokongan dana dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan dapat jatah proyek dari duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tudingan tersebut dilancarkan oleh sang profesor melalui akun Twitter miliknya @romliatma. Tuduhan yang dikicaukan lewat serangkaian tweet itu dianggap sebagai bentuk niat menyudutkan yang dilakukan secara sengaja.
"Ini merupakan bentuk niat jahat menyampaikan berita berisi informasi yang tidak benar. Kami keluarga besar ICW memberi tenggat 3x24 jam untuk Romli memberikan klarifikasi," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dalam keterangan resmi di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui akun Twitter-nya, Romli meminta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja KPK dibuka kepada publik, termasuk dana-dana yang digunakan ICW dan Koalisi LSM Antikorupsi. Romli menilai ICW tidak bertanggung jawab lantaran tidak mau mengakui terima proyek dari KPK dan menggunakan dana APBN.
(Baca juga: Romli Atmasasmita Adukan Aktivis Antikorupsi ke Polisi)"Apakah audit BPK RI juga dilakukan terhadap ICW dan Koalisi LSM antikorupsi sebagai pengguna dana APBN KPK?" tanya Romli.
Meski demikian Donal menegaskan ICW sejak berdiri tahun 1998 tidak pernah menggunakan atau menerima dana dari APBN maupun kementerian atau lembaga seperti KPK. Rumusan aturan itu diklaim telah melewati landasan historis yang panjang sebagaimana diatur dalam pasal 10 tentang Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan ICW.
"Tudingan ini jelas merupakan tindakan keji karena berdampak pada pencemaran nama baik. Klarifikasi harus dilakukan melalui setidaknya lima media cetak nasional dan akun twitter @romliatma," kata Donal.
Jika hingga tenggat waktu Romli tak juga memberikan klarifikasi, kata Donal, ICW akan mengambil upaya pembelaan dan menempuh jalur hukum untuk penjelasan tudingan. "Kami tunggu itikad baik dari Romli. Kalau tidak kami akan menempuh jalur hukum," kata Donal tanpa merinci jalur hukum yang dia maksud.
Sebelumnya, silang sengkarut masalah antara ICW dengan Profesor Romli bermula dari saling lempar pernyataan. ICW yang dikutip banyak media menilai pakar hukum pidana itu masuk dalam kriteria sosok yang tak sebaiknya masuk ke dalam panitia seleksi KPK.
Alhasil, Romli mengadukan dua orang aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pencemaran nama baik. "Jam 13.00 WIB tadi, saya sendiri melaporkan Emerson Yuntho (Wakil Ketua Badan Pekerja ICW), Adnan Topan Husodo (Koordinator ICW) dan Said Zainal Abidin (Mantan Penasihat KPK)," kata Romli saat dihubungi, Kamis pekan lalu.
Sebagai barang bukti Romli mengaku membawa kliping media-media cetak seperti Kompas, Tempo dan The Jakarta Post. Romli merasa tersinggung atas pernyataan para terlapor yang dimuat di media-media tersebut.
(sip)