Menteri Nasir Serahkan Berkas Kasus Ijazah Palsu ke Kapolri

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2015 13:05 WIB
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyerahkan berkas perkara penerbitan ijazah palsu kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kiri) bersama Panglima TNI Jenderal Moeldoko (kanan) memberikan arahan saat mengunjungi Markas Yonif Linud 700/Raider Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (11/5). (ANTARA Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyerahkan dokumen perkara penerbitan ijazah palsu kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta Pusat, Selasa (26/5).

Dokumen itu merupakan hasil inspeksi mendadaknya ke perguruan tinggi tidak berizin bernama University of Berkley Michigan America yang terletak di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.  Di kampus tersebut, ditemukan ijazah palsu. Bukan hanya itu, perguruan tinggi tersebut ternyata tidak berizin.

"Ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia agar mampu bersaing di kancah internasional," kata Nasir saat konferensi pers di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Selasa (26/5). (Baca juga: Kapolri Sebut Oknum Pemalsu Ijazah Bisa Diancam Pidana)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasir berharap dengan diserahkannya dokumen tersebut, kasus ini dapat segera ditindaklanjuti. "Supaya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dapat ditegakkan. Kasus ini sangat meresahkan," katanya.

Nasir mengatakan ada 18 perguruan tinggi di Jabodetabek dan Nusa Tenggara Timur yang dicurigai memperjualbelikan ijazah palsu. Untuk membuktikan kecurigaan tersebut, Nasir mengatakan akan menugaskan tim audit akademik yang terdiri dari tujuh orang untuk melakukan investigasi.

"Kami baru laporkan satu perguruan tinggi di Jakarta terkait kasus ijazah palsu ke Kapolri. Di luar itu, kami akan lakukan pengecekan kembali. Ke depannya, akan kami tertibkan," kata Nasir.

Sementara itu, Badrodin mengatakan akan mempelajari dokumen yang diserahkan oleh Nasir. Ia mencatat ada dua pelanggaran dalam kasus ini, yaitu kampus yang tidak berizin dan pemalsuan tanda tangan untuk pengeluaran ijazah palsu.

"Tentu kami akan lakukan penyelidikan apakah benar ada tindak pidana atau tidak. Kalau ada, akan ditingkatkan jadi penyidikan," katanya. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER