Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tidak terlalu mempermasalahkan ketidakhadiran perwakilan Badan Reserse Kriminal Polri dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya dia memang dalam posisi menunggu termohon untuk hadir di persidangan.
"Saya tidak tahu (alasan Polri tak hadir). Untuk alasan itu bisa tanya ke pengadilan," ujar Novel saat ditemui pasca sidang di PN Jakarta Selatan, Senin siang (25/5).
Terkait proses hukumnya melawan Bareskrim Polri, Novel enggan jika dirinya disebut tengah berhadapan dengan institusi penegak hukum tersebut. Menurutnya, istilah tersebut sangat tidak tepat. (Baca juga:
Novel Minta Sidang Gugatan Praperadilan Berjalan Tanpa Polri)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Novel vs institusi Polri, saya kira itu tidak tepat karena saya tidak dalam posisi berhadapan atau melawan institusi apapun," kata Novel.
"Polri itu institusi baik dan penting. Kalah memang ada hal yang tidak benar tentu harus kita koreksi. Itu bentuk kecintaan kami terhadap Polri," ujarnya tegas.
Sebelumnya Novel menjelaskan jika praperadilan yang dia ajukan adalah untuk koreksi kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia. Menurutnya, salah satu koreksi yang bisa diberikan pada Polri adalah soal prosedur penyidikan. "Ada beberapa tapi tidak bisa saya jelaskan sekarang," kata Novel. (Baca juga:
Sidang Ditunda, Praperadilan Novel Baswedan Terancam Gugur)"Saya harap ini menjadi masukan untuk perbaikan Polri dalam rangka prosedur penyidikan," kata Novel.
Hakim Ketua Zuhairi menetapkan Jumat (29/5) sebagai jadwal sidang setelah melalui negosiasi alot dengan tim kuasa hukum Novel. Saat sidang, Zuhairi ingin agar sidang ditunda hingga Senin (1/6), tapi keinginan tersebut tidak diamini kuasa hukum Novel.
Muji mengungkapkan jika sebenarnya pemanggilan ulang terhadap termohon bisa dilakukan hari ini dan dihitung tiga hari setelah pemanggilan. Itu artinya sidang bisa saja dilakukan Kamis (28/5). (Baca juga:
Sidang Gugatan Praperadilan Novel untuk Polisi Ditunda)
"Berkaitan dengan persidangan, pemanggilan ulang itu tiga hari setelah surat dilayangkan. Jadi jika surat bisa dikirim hari ini maka sidang bisa dilakukan Kamis," ujar Muji di ruang sidang.
Sementara itu kuasa hukum yang lain, Asfinawati mengungkapkan bisa saja ketidakhadiran termohon berindikasi sebagai upaya ulur waktu. "Ini akal-akalan termohon untuk ulur waktu," ujarnya. (Baca juga:
Tiba di Pengadilan, Novel Baswedan Siap 'Tarung' Lawan Polri)Zuhairi masih sempat berkukuh agar sidang lanjutan dilaksanakan pada Senin. Dia beralasan jika pada Kamis atau Jumat jadwal PN Jakarta Selatan padat. amun akhirnya dia tak kuasa menolak permintaan pemohon dan akhirnya setuju sidang dilakukan pada Jumat depan.
"Jadi Jumat sidang akan dilanjutkan. Pemohon tak perlu diberi surat panggilan lagi," ujarnya sambil mengetok palu persidangan.
(pit)