"Kasus ini bukan kasus gampang, butuh ketelitian, ketekunan dan mental yang kuat karena banyak hambatan. Dokumennya juga banyak," kata Victor di kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, kemarin malam.
Victor memaparkan, tatkala menyidik kasus ini beberapa pihak telah mencoba mengajukan sogokan. Namun, ia enggan merinci siapa, apa saja dan berapa nilai tawaran yang diajukan kepada para penyidiknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain godaan materi, Victor berkata, proses penyidikan berlangsung alot karena para saksi kerap memberikan jawaban normatif kepada para penyidik. (Baca juga: Polri akan Periksa Pemilik Lama TPPI soal Korupsi Kondensat)
Pada prosesnya, penjualan justru mengakibatkan piutang sebesar US$160 juta atau Rp 2 triliun. Piutang tersebut semakin membengkak karena PT TPPI dan BP migas tetap meneruskan penjualan.
Viktor menjelaskan, BP Migas seharusnya sudah mengetahui sejak 2009 bahwa PT TPPI adalah perusahaan tidak sehat. Dengan demikian, seharusnya BP Migas tidak menunjuk perusahaan tersebut karena tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra penjualan. (Lihat Juga: Polisi Cekal Tiga Tersangka Kasus Korupsi SKK Migas)
Hingga hari ini Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono serta pemilik lama PT TPPI Honggo Wendratno. (sip)