Penyidik Bareskrim Akui Perkara SKK Migas Rumit

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2015 13:28 WIB
Dugaan korupsi penjualan kondensat negara melibatkan PT TPPI dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas diakui kasus yang rumit.
Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5). (ANTARA/POOL/Imam)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak menyatakan perkara dugaan korupsi penjualan kondensat negara yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas adalah kasus yang rumit.

"Kasus ini bukan kasus gampang, butuh ketelitian, ketekunan dan mental yang kuat karena banyak hambatan. Dokumennya juga banyak," kata Victor di kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, kemarin malam.

Victor memaparkan, tatkala menyidik kasus ini beberapa pihak telah mencoba mengajukan sogokan. Namun, ia enggan merinci siapa, apa saja dan berapa nilai tawaran yang diajukan kepada para penyidiknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ini merah putihlah. Berapa pun godaan yang ada, kami enggak akan seperti itu. Publik tenang saja," ujarnya.

Selain godaan materi, Victor berkata, proses penyidikan berlangsung alot karena para saksi kerap memberikan jawaban normatif kepada para penyidik. (Baca juga: Polri akan Periksa Pemilik Lama TPPI soal Korupsi Kondensat)

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat PT TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas (sekarang SKK Migas) sejak Mei 2009 hingga Maret 2010 silam.

Pada prosesnya, penjualan justru mengakibatkan piutang sebesar US$160 juta atau Rp 2 triliun. Piutang tersebut semakin membengkak karena PT TPPI dan BP migas tetap meneruskan penjualan.

Viktor menjelaskan, BP Migas seharusnya sudah mengetahui sejak 2009 bahwa PT TPPI adalah perusahaan tidak sehat. Dengan demikian, seharusnya BP Migas tidak menunjuk perusahaan tersebut karena tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra penjualan.  (Lihat Juga: Polisi Cekal Tiga Tersangka Kasus Korupsi SKK Migas)

Hingga hari ini Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono serta pemilik lama PT TPPI Honggo Wendratno. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER