Jakarta, CNN Indonesia -- Supriyadi Adi, kuasa hukum bekas Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas, sekarang SKK Migas) Raden Priyono, menyebut pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membantu PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Hal ini disampaikan Supriyadi menanggapi tuduhan polisi yang menyatakan BP Migas tetap menunjuk TPPI meski sudah mengetahui keadaan perusahaan tersebut tidak sehat. "Memang TPPI ada piutang ke Pertamina. Tapi ada kebijakan negara, TPPI harus dibantu. Yang harus membantu ya Pak Priyono," ujar Supriyadi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/5).
Dia juga mengungkapkan, sebagian besar saham TPPI dikuasai oleh negara. Apa yang dilakukan kliennya, menurut dia, sepenuhnya adalah mengikuti kebijakan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kebijakan di atas," ujarnya. "Kebijakan negara, Pak Priyono tidak bisa mengelak."
Namun, ketika ditanyai siapa pihak pemerintah yang mengeluarkan kebijakan itu, dia enggan menyebutkan. Menurutnya, hal tersebut sudah disampaikan ke penyidik dalam pemeriksaan kliennya sebagai saksi kasus ini.
"Tanya saja ke penyidik," ujarnya berkilah.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak mengatakan, sejak 2009 sebenarnya sudah diketahui TPPI adalah perusahaan tidak sehat. Dengan demikian, seharusnya BP Migas sudah bisa mengetahui perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra penjualan.
"Apakah BP Migas tahu TPPI tidak sehat, sehingga tidak dilakukan penilaian atau tidak, saya belum tahu. Nanti akan kami kembangkan dalam pemeriksaan selanjutnya," kata Viktor.
Kasus berawal pada saat TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas (sekarang SKK Migas) sejak Mei 2009 hingga Maret 2010 silam. Pada prosesnya, penjualan justru mengakibatkan piutang negara sebesar US$ 160 juta atau Rp 2 triliun. Meski menimbulkan piutang negara, penjualan terus dilanjutkan sehingga piutang negara semakin membengkak.
Dalam kasus ini, Viktor sempat mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial RP, DH, dan HW. Inisial RP menimbulkan dugaan bahwa tersangka yang dimaksud adalah Raden Priyono. Namun, dia menampik tuduhan itu. (Baca:
Polisi Cekal Tiga Tersangka Kasus Korupsi SKK Migas)
Menurut Supriyadi, saat kliennya diperiksa di Markas Besar Polri, dia sudah mengklarifikasi kepada penyidik dan memastikan statusnya masih sebagai saksi. Viktor pun, ditanyai ulang mengenai hal ini, namun tidak bisa menjawab tegas.
"Jangan bicara tersangka dulu, dia diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
(obs)