Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse dan Kriminal Polri akan memeriksa pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno terkait dugaan tindak korupsi kondensat bagian negara oleh perusahaan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak. "Belum bisa datang, penasihat hukumnya bilang setelah tanggal 29 ini," ujar Viktor di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (22/5).
Sebelumnya, Viktor telah menyebut tiga tersangka berinisial HW, RP dan DH dalam kasus korupsi kondensat tersebut. Namun, dia enggan menyebutkan apakah tersangka berinisial HW adalah Honggo Wendratno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, bekas Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas, sekarang SKK Migas) Raden Priyono telah menyangkal tersangka berinisial RP adalah dirinya.
(Lihat Juga: Polisi Cekal Tiga Tersangka Kasus Korupsi SKK Migas)Hari Jumat ini, Viktor mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari PT TPPI dan SKK Migas. Secara keseluruhan, menurutnya, sudah ada 30 saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
(Baca Juga: Penyidik Sebut eks Kepala SKK Migas Tunjuk Langsung TPPI)
Sejak Mei 2009 hingga Maret 2010, TPPI tercatat menjual kondensat bagian negara dari BP Migas. Pada prosesnya, penjualan itu justru menimbulkan piutang sebesar US$ 160 juta atau Rp 2 triliun hingga piutang membengkak.
Viktor juga sempat menyebutkan BP Migas seharusnya sudah mengetahui sejak 2009 TPPI adalah perusahaan tidak sehat. Dengan demikian, seharusnya BP Migas tidak menunjuk perusahaan tersebut karena tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra penjualan.
(utd)