Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak. "Belum bisa datang, penasihat hukumnya bilang setelah tanggal 29 ini," ujar Viktor di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (22/5).
Sebelumnya, Viktor telah menyebut tiga tersangka berinisial HW, RP dan DH dalam kasus korupsi kondensat tersebut. Namun, dia enggan menyebutkan apakah tersangka berinisial HW adalah Honggo Wendratno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari Jumat ini, Viktor mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari PT TPPI dan SKK Migas. Secara keseluruhan, menurutnya, sudah ada 30 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. (Baca Juga: Penyidik Sebut eks Kepala SKK Migas Tunjuk Langsung TPPI)
Viktor juga sempat menyebutkan BP Migas seharusnya sudah mengetahui sejak 2009 TPPI adalah perusahaan tidak sehat. Dengan demikian, seharusnya BP Migas tidak menunjuk perusahaan tersebut karena tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra penjualan. (utd)