Menerka Babak Lanjutan Perkara Kesaksian Palsu Bambang

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2015 11:44 WIB
Proses hukum terhadap Bambang Widjojanto dan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad hingga kini belum usai. Mirip perkara Bibit dan Chandra enam tahun lalu.
Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto di depan patung logo YLBHI. (Antara/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tak terlalu kaget ketika ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada 23 Januari lalu. Bambang sudah merasa akan ada perkara pidana yang dikaitkan dengan dirinya setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka 10 hari sebelumnya.

Sebelum ditangkap, Bambang sudah menyampaikan kepada sejumlah staf KPK mengenai kemungkinan dua kasus yang akan menjeratnya, yaitu Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dan kasus Trisakti. Dugaan Bambang terbukti. Dia ditangkap karena disangka memerintahkan orang lain memberi kesaksian palsu di sidang sengketa pilkada tahun 2010 tersebut.

Namun yang mengherankan, tanpa dikirimi surat panggilan pertama atau panggilan kedua sebagai tersangka, Bambang langsung ditangkap karena kasus kesaksian palsu. Ada kesan terburu-buru pada penangkapan Bambang di Jumat pagi itu. Namun Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti saat itu membantah tergesa-gesa menangkap Bambang. (Baca juga: KPK Desak Jokowi Deponering Kasus Bambang Widjojanto)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apapun, kesan terburu-buru kentara karena Bambang ditangkap hanya empat hari setelah penyidik Bareskrim Polri menerima laporan perkara tentang dia, 19 Januari. Proses hukum yang sangat cepat terhadap Bambang tidak dilakukan Polri terhadap laporan-laporan lainnya.

Sebagaimana temuan Indonesia Corruption Watch, ada sembilan laporan kasus kesaksian palsu yang statusnya hingga kini tidak jelas di Bareskrim Polri. Tujuh kasus di antaranya telah dilaporkan lebih dari satu tahun lalu dan sisanya diterima polisi tahun 2014.

Karena langsung ditangkap, hampir semua pihak mengira kasus Bambang itu sudah hampir lengkap dan tinggal menunggu berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum dilimpah ke penuntutan. Namun nyatanya, baru kemarin Senin (25/5) atau empat bulan berselang setelah Bambang ditangkap, penyidik menyebut kasus itu telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Baca juga Hehamahua: Jika Deponering Dipilih, Kasus BW Benar Rekayasa)

Dalam kasus ini, penyidik malah lebih dulu merampungkan berkas perkara Zulfahmi Arsyad, tersangka lain dalam kasus Bambang. Padahal berkas perkara Bambang disidik lebih dulu ketimbang Zulfahmi yang ditangkap malam hari tanggal 2 Maret 2015 di Hotel Keprabon, Surakarta, Jawa Tengah.

Zulfahmi merupakan sepupu Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar yang menjadi klien Bambang dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Dia berperan sebagai pemberi uang untuk para saksi yang diduga diarahkan Bambang untuk memberi keterangan palsu dalam sidang gugatan sengketa pilkada.

"(Zulfahmi) sudah ada di tahanan Kejaksaan Agung, tinggal menunggu waktu," kata Kepala Subdirektorat VI TIndak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, 30 April lalu. (Baca juga: Penyidik Polisi Rampungkan Berkas Bambang Widjojanto)

Sering kali Bambang menyebut bahwa kasusnya layak dihentikan penyidik. Dia meminta agar diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena kasus pidana Pasal 242 KUHP yang dituduhkan kepadanya tidak pernah ada.

Pasal 109 ayat 2 KUHAP mengatur soal SP3 yang dilakukan oleh penyidik Polri dengan tiga alasan, yaitu tidak diperoleh bukti cukup untuk menuntut tersangka, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, dan penghentian penyidikan demi hukum yaitu jika tersangka meninggal dunia atau karena perkara kadaluwarsa.

Namun keinginan Bambang agar Polri menerbitkan SP3 kandas setelah berkasnya dilimpahkan tahap kedua. Kini ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi atas kasus Bambang: melanjutkannya ke pengadilan, menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP), atau deponering alias penghentian perkara demi kepentingan umum.

Dari tiga opsi itu, deponering merupakan langkah yang pernah diambil Jaksa Agung Hendarman Supandji saat pimpinan KPK periode 2007-2011 Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah disangka menyalahgunakan wewenang dan menerima duit suap. Deponering dilakukan Hendarman tahun 2010 ketika berkas perkara Bibit dan Chandra dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Berdasarkan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, Jaksa Agung memang memunyai tugas dan wewenang menyampingkan perkara demi kepentingan umum. Saat itu kasus Bibit dan Chandra akhirnya dikesampingkan setelah upaya melakukan SKPP gagal lantaran digugat oleh tersangka Anggodo Widjojo.

Butuh waktu lebih dari satu tahun sebelum akhirnya Jaksa Agung menggunakan kewenangan menyampingkan perkara Bibit-Chandra. Setelah berstatus tersangka sejak 15 September 2009, kasus kedua mantan pimpinan KPK itu resmi dihentikan pada 29 Oktober 2010 lewat upaya deponering.

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono saat itu mengatakan, "Mengesampingkan perkara ini demi kepentingan luas, yakni dalam rangka mengamankan dan menyelamatkan pemberantasan korupsi di Indonesia."

Proses hukum untuk Bambang Widjojanto, dan tentu saja Ketua KPK nonaktif Abraham Samad, hingga kini belum usai. Sejumlah pihak menyebut, kasus ini mirip dengan perkara Bibit-Chandra enam tahun lalu. Publik kini hanya bisa menunggu peneyelesaian perkara dua pimpinan KPK itu. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER