Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Tahun 2015. Inpres ini mendorong sistem kerja pemerintahan yang antikorupsi seperti
e-budgeting, e-government, e-purchasing, e-catalog, e-audit, dan pajak online.
"Dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, tindakan pencegahan tidak kalah pentingnya dalam penegakan hukum. Membangun sistem yang baik dan efektif, menurut saya, akan banyak mengurangi korupsi," ujar Jokowi dalam sambutannya di Ruang Rapat SG 1-5 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta Pusat, Selasa (26/5).
Menurut Jokowi, penggunaan sistem online tersebut dapat menguatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah. Penerbitan inpres dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi di antara aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah daerah melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya perizinan, transportasi barang dan jasa," ujar dia.
Inpres tersebut juga merupakan penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2015. Dalam Inpres, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ditugaskan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015, khususnya di lingkungan kementerian dan lembaga.
Sementara untuk pemerintah daerah, koordinasinya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Jokowi pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat memberikan masukan agar pelaksanaan aksi ini bisa benar-benar berjalan.
Menurut Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, setidaknya ada tiga lembaga yang menerima amanat untuk fungsi koordinasi pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015 ini yaitu Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi tidak hanya output, tetapi juga outcome, agar pelaksanaannya efektif dan mencapai sasaran. Sementara sebagai pelaksana aksi adalah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ujar Andrinof.
Di dalam Inpres ini juga dirumuskan 96 butir Aksi PPK yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2015. Masing-masing Aksi PPK 2015 tersebut diuraikan secara rinci, yaitu mencakup; nama aksi (kegiatan) yang akan dilaksanakan, lembaga penanggungjawab aksi, instansi yang terkait dalam pelaksanaan aksi, kriteria keberhasilan aksi, dan ukuran keberhasilan aksi.
(rdk/rdk)