"Dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, tindakan pencegahan tidak kalah pentingnya dalam penegakan hukum. Membangun sistem yang baik dan efektif, menurut saya, akan banyak mengurangi korupsi," ujar Jokowi dalam sambutannya di Ruang Rapat SG 1-5 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta Pusat, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inpres tersebut juga merupakan penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2015. Dalam Inpres, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ditugaskan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015, khususnya di lingkungan kementerian dan lembaga.
Menurut Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, setidaknya ada tiga lembaga yang menerima amanat untuk fungsi koordinasi pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015 ini yaitu Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi tidak hanya output, tetapi juga outcome, agar pelaksanaannya efektif dan mencapai sasaran. Sementara sebagai pelaksana aksi adalah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ujar Andrinof.
Di dalam Inpres ini juga dirumuskan 96 butir Aksi PPK yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2015. Masing-masing Aksi PPK 2015 tersebut diuraikan secara rinci, yaitu mencakup; nama aksi (kegiatan) yang akan dilaksanakan, lembaga penanggungjawab aksi, instansi yang terkait dalam pelaksanaan aksi, kriteria keberhasilan aksi, dan ukuran keberhasilan aksi. (rdk/rdk)