Tahun Depan Dilarang Naik Haji Dua Kali

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2015 15:38 WIB
Aturan pembatasan haji satu kali dalam kurun 10 tahun sebagai cara untuk mengatasi antrean yang makin panjang. Kemenag yakin pembatasan tersebut akan efektif.
Sejumlah calon jemaah haji asal Indonesia ketika menukarkan uang Riyal di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (31/8). CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Agama segera mematangkan rencana pembuatan aturan mengenai haji satu kali. Rencana tersebut dinilai sudah lama menjadi wacana di tengah masyarakat. Sayangnya, aturan yang dimaksud hingga saat ini belum juga dikeluarkan.

Saleh mengatakan, selama ini ada kesan bahwa mereka yang memiliki uang banyak yang bisa pergi haji setiap saat atau bisa mendaftar haji setiap tahun. “Sementara yang lain harus mengumpulkan uang puluhan tahun dan harus pula ikut antrean panjang untuk bisa ke Tanah Suci,” kata Saleh kepada CNN Indonesia, Selasa (26/5).

Dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Senin malam (25/5), terungkap bahwa rencana pengaturan haji satu kali belum bisa dilaksanakan untuk tahun ini. Selain sedang mendalami mekanisme pengaturannya, Kemenag mengaku saat ini pembagian kuota ke masing-masing daerah sesuai dengan antreannya sudah selesai dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, untuk menetapkan aturan tersebut dinilai sudah terlambat. “Dirjen PHU tadi malam menjelaskan kepastian pembuatan aturan itu. Kemungkinan akan diberlakukan tahun depan,” kata Saleh. “Aturan itu berlaku untuk jemaah reguler.”

Politikus PAN ini mengatakan, Kemenag juga menjelaskan bahwa aturan haji satu kali tidak berlaku absolut. Artinya, haji satu kali tersebut akan dibatasi dalam kurun 10 tahun. Jadi, jika seseorang dalam 10 tahun terakhir ini berangkat menunaikan ibadah haji maka yang bersangkutan tidak diperkenankan lagu untuk mendaftar.

“Aturan pembatasan haji satu kali dalam kurun 10 tahun dinilai sebagai cara untuk mengatasi antrean yang semakin panjang. Kemenag meyakini pembatasan tersebut akan efektif,” tutur Saleh.

Saleh menekankan, Komisi VIII meminta agar aturan tersebut segera diterbitkan. “Perlu cepat disosialisasikan ke masyarakat. Meskipun berlakunya tahun depan, tentu tak ada masalah kalau aturannya dibuat sekarang,” tutur Saleh.

Terkait rencana penerbitan aturan itu, Komisi VIII mengingatkan agar Kemenag mempersiapkan data valid. Jika data yang dimiliki Kemenag tidak valid maka dikhawatirkan aturan tersebut tidak akan efektif. Data yang paling dibutuhkan adalah identitas seluruh jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji.

“Di kita kan banyak kesamaan nama dan wilayah tempat tinggal. Itu yang perlu diverifikasi. Bahkan bila seseorang pindah alamat ke provinsi lain pun, semestinya bisa dideteksi,” ujar Saleh membeberkan.

(obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER