"Undang-Undang ITE-nya berkoordinasi dengan Keminfo," ujar Herry saat memberi rilis di TKP di Pondok Indah, Jakarta, Selasa (26/5).
Herry menyatakan hal tersebut dilakukan sebagai upaya sinergitas antara Instansi terkait dalam menyelesaikan kasus ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
Bila terbukti bersalah, Pelaku C akan dijerat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia.
Sebelumnya, pada awal bulan ini Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penipuan online dan mengamankan 63 WNA yang beroperasi di Pantai Indah Kapuk dan Pasar Minggu.
Setelah dilakukan pengembangan, Polda Metro kembali berhasil mengungkap praktik yang sama di kawasan Kemang dan Pondok Indah dengan total WNA yang diamankan berjumlah 60 orang.
Penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap sindikat cyber crime lintas negara di Indonesia akan ditindaklanjuti dengan menangkap tersangka lain yang berada di wilayah Tiongkok serta beberapa negara lain yang diduga merupakan jaringan sindikat yang ditangkap di tanah air.
"Kita sudah bekerja sama dengan negara lain ungkap kasus ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Khrisna Murti di Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, pihak Interpol dan kepolisian Tiongkok datang untuk melakukan penyelidikan atas kasus cyber crime yang melibatkan beberapa negara.
Kedua pihak tersebut enggan memberikan komentar saat beberapa awak media mencoba memintai keterangan terkait tindak lanjut apa saja yang akan dilakukan oleh pihaknya guna mengungkap jaringan yang tertangkap di kawasan Kemang itu.
Lebih lanjut, Khrisna menjelaskan faktor yang melatarbelakangi kegiatan ilegal itu dilakukan di Indonesia. Selain faktor keamanan, salah satunya karena biaya tempat tinggal di Indonesia tergolong murah dan perkembangan akses internet di Jakarta yang sudah semakin maju. "Kalau di Tiongkok mudah tertangkap," ujarnya.
Krisna juga menyatakan bahwa bukan hanya di Indonesia sindikat tersebut menjalankan kegiatan ilegalnya, melainkan ada beberapa negara yang dijadikan sebagai lokasi melakukan penipuan. "Mereka melakukan di negara lain juga, seperti Myanmar dan Kamboja," ujarnya. (pit)